PADANG, HARIANHALUAN.ID – Masalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi momok pada setiap gelaran pemilihan umum. Bahkan, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) mencatat dari 71 pelanggaran pada pemilihan umum sebelumnya 27 diantaranya merupakan pelanggaran netralitas oleh ASN.
Terbaru itu, diduga berpolitik praktis dan nodai netralitas ASN, DPRD Kota Padang juga memanggil beberapa orang camat dan lurah di Kota Padang. DPRD Kota Padang melihat praktik yang dilakukan oleh lurah yang memfasilitasi calon legislatif (caleg) di daerah mereka telah menyalahi aturan dan seharusnya hal tersebut tidak mereka lakukan dikarenakan mereka berstatus sebagai seorang ASN.
DPRD juga menemukan bukti bahwa lurah dan camat mendukung salah satu Caleg di pileg 2024 yang akan datang. Bukti-bukti berupa rekaman telepon, screenshot WhatsApp seperti Kelurahan Kampung Pondok mengajak warga bertamasya dengan memanfaatkan dana dari salah seorang caleg dan informasi tersebut di informasikan oleh pihak Lurah.
Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, mengatakan, netralitas ASN menjadi salah satu dari lima isu yang menjadi perhatian Bawaslu menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Hal ini menjadi bagian dari Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2024 untuk isu tematik yang diluncurkan Bawaslu RI pada Minggu 13 Agustus 2023 lalu.
Dikatakannya, jika melihat pelanggaran pemilu yang betul-betul terjadi di pemilu dan pemilihan kepala daerah di Sumbar berkaitan dengan netralitas ASN, sebab proses pembuktian dan putusan terbukti. Berda dengan masalah pelanggaran politik uang yang memang aduan, dan laporan.
“Dalam pemilihan sebelumnya, pelanggaran netralitas ASN di Sumbar yang masuk dari kabupaten dan kota sekitar 71 pelanggaran dimana pelanggaran netralitas ASN sebanyak 27 pelanggaran yang diproses Bawaslu,” katanya.