Koordinasi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Muhammad Khadafi, menjelaskan, untuk mencegah pelanggaran tersebut, Bawaslu telah membentuk kampung pengawasan. Kampung ini dibentuk sejak September 2022 dan hingga saat ini sudah ada di 20 tempat di Sumbar.
“Hingga saat ini sudah ada di 20 kelurahan nagari yang telah dibentuk. Kami harap sampai Januari 2024 nanti minimal satu kabupaten/kota ada tiga nagari atau kampung atau desa memiliki kampung pengawasan ini. Kami tentu akan kita tingkatkan kampung-kampung pengawasan ini secara massif,” ujarnya.
Khadafi juga mengatakan, Bawaslu Sumbar terus meningkatkan sosialisasi melalui program kampung pengawasan. Sosialisasi ini dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pucuk pimpinan hingga ke masyarakat secara utuh. Kemudian, kepada partai politik yang mulai dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota hingga ranah rantingnya.
Selanjutnya, kepada pemilih keseluruhannya, seperti kelompok masyarakat, kepada kelompok pemuda, wanita, profesi seperti tani, kelompok ASN, kelompok pedagang. Pasalnya, semua itu memiliki potensi untuk melakukan hal sama.
Ditambahkan Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, tidak ada aturan yang menjelaskan ASN bisa berpolitik dan itu tertuang dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. “Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun,” ucapnya.
Sementara itu, Sekda Kota Padang Andre Algamar berjanji akan menjaga netralitas ASN dalam pemilu 2024 yang akan datang. “Kita akan melakukan pengawasan yang ketat, serta kita akan melakukan perbaikan agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi.