Mengingat peliknya posisi ASN nan dilematis ini, menurut Edo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) bersama KPU dan Bawaslu, bahkan telah merumuskan aturan pembinaan pegawai dalam netralitas penyelenggaraan pemilu.
“Di sana telah dijelaskan agar para ASN tidak terpengaruh dan terlibat dalam kepentingan politik praktis, apalagi kepentingan pemenangan dan mempengaruhi guna membantu kandidat Incumbent yang masih duduk pada Pilkada selanjutnya,” terang Edo.
Berangkat dari rawannya posisi ASN dalam pemilu , Edo mengajak masyarakat Sumbar, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para ASN untuk mulai mencermati anggaran-anggaran dan pola pendekatan tertentu yang dilancarkan wali kota incumbent.
Sebab menurut dia, meski bagaimanapun ASN adalah jabatan birokrasi yang semestinya netral dan jauh dari segala kepentingan yang bisa membawa mereka terjebak dalam jebakan netralitas ASN yang pasti akan diawasi oleh Bawaslu serta panitia penyelenggara pemilu lainnya. (*)