HALUANNEWS, JAKARTA – Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual resmi menjadi Undang Undang.
Pengesahan baru saja dilaksakan DPR RI pada Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (12/04/22) di Jakarta.
Proses pengesahan tersebut dimulai dari Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya yang juga sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS menyampaikan laporan pembahasan RUU TPKS antara DPR, pemerintah dan koalisi masyarakat.
Setelah Willy Aditya selesai membacakan sambutannya, Ketua DPR Puan Maharani kemudian menanyakan ke seluruh anggota DPR apakah setuju dengan pengesahan RUU TPKS menjadi UU.
“Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta sidang.
“Setuju,” jawab para peserta.
Sontak sejumlah elemen kelompok koalisi peduli perempuan yang duduk di balkon ruang rapat paripurna gedung Nusantara II DPR Senayan Jakarta bersorak dan bertepuk tangan.