Dalam hal ini, Pemprov memindahkan anggaran kegiatan-kegiatan yang telah mencapai target untuk menutupi defisit. “Misalnya, dari sisa-sisa tender. Itu jumlahnya cukup besar. Kemudian, juga ada anggaran pensiun ASN yang tahun ini jumlahnya cukup besar. Lebih dari 800 pegawai yang akan pensiun tahun ini. Jadi dana-dana seperti itu yang kami geser untuk menutupi defisit. Dengan begini sehingga tidak ada kegiatan yang ‘dicoret’,” tuturnya.
Hanya saja, beberapa kegiatan yang awalnya direncanakan masuk APBD Perubahan akhirnya dibatalkan. Dengan kata lain, tidak ada kegiatan baru yang dimasukkan ke dalam APBD Perubahan. Pemprov untuk saat ini fokus menyelesaikan kegiatan yang telah direncanakan dalam pagu anggaran awal.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyepakati rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2023 sebesar Rp6,8 triliun. Pengambilan keputusan dilakukan saat sidang paripurna yang digelar DPRD Sumbar, Selasa (12/9) di ruang sidang utama gedung DPRD.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, saat memimpin jalannya rapat mengatakan, dalam pembahasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan TAPD Sumbar, disepakati bahwa Perubahan KUA-PPAS 2023 sebesar Rp6,8 triliun dengan komposisi pendapatan daerah sebesar Rp6,5 triliun dan belanja daerah sebesar Rp6,7 triliun.
Ia mengatakan, adapun proyeksi pendapatan daerah yang diusulkan dalam Rancangan Perubahan KUA Tahun 2023 adalah sebesar Rp6,1 triliun. Artinya berkurang sebesar Rp304 miliar dari target awal APBD murni 2023 sebesar Rp6,4 triliun.
Salah satu faktor terjadinya penurunan adalah tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD murni sebesar Rp3,3 triliun, oleh sebab itu proyeksi PAD pada Perubahan KUA-PPAS 2023 diusulkan menjadi Rp 2,7 triliun dan turun sebesar Rp303 miliar. Penurunan target pendapatan ini terjadi pada pos pajak daerah sebesar Rp151 miliar, pos retribusi daerah sebesar Rp10 miliar, dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp142 miliar.