Baru Tercapai 56,66 Persen Sampai September 2023, PAD Sumbar Diturunkan Hingga Rp304 Miliar

LBH Padang berhasil memenangkan gugatan sengketa informasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) dalam kasus dugaan korupsi Bapenda Sumbar.

LBH Padang berhasil memenangkan gugatan sengketa informasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) dalam kasus dugaan korupsi Bapenda Sumbar.

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menurunkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari yang semula sebesar Rp6,4 triliun menjadi Rp6,1 triliun. Penurunan yang tercatat sebesar Rp304 miliar itu dilakukan guna menutupi defisit anggaran yang terjadi akibat rendahnya realisasi PAD Sumbar.

Berdasarkan data yang dilansir dari laman dashboard.sumbarprov.go.id, hingga 12 September 2023, realisasi PAD Sumbar baru tercapai Rp3,6 triliun atau sekitar 56,66 dari target awal sebesar Rp6,4 triliun. Dari data tersebut, juga terlihat sumber PAD Sumbar terbesar masih berasal dari pajak daerah, yakni sebesar Rp1,2 triliun. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi sebesar Rp534 miliar.

Sementara dari sisi Retribusi Daerah, realisasi baru mencapai Rp8,8 miliar, di mana Retibusi Jasa Usaha menjadi penyumbang sebesar dengan realisasi sebesar Rp5,9 miliar. Kemudian, ada Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp108 miliar. Sedangkan sisanya berasal dari realisasi Lain-Lain PAD yang Sah sebesar Rp237 miliar.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar, Medi Iswandi menyebutkan, awalnya DPRD Sumbar tidak menyetujui penurunan target yang diusulkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, yang menilai target awal PAD tersebut kelewat tinggi.

“Awalnya kan Bapenda ingin menurunkan sampai Rp100 miliar lebih. Namun tidak diizinkan oleh DPRD. Jadi kami kemudian mendorong bagaimana mereka melakukan inovasi-inovasi dan upaya-upaya bagaimana target itu tercapai. Salah satunya yang dilakukan Bapenda saat ini lewat Program 5 Untung. Jadi memang seharusnya tidak diturunkan,” katanya kepada Haluan, Selasa (12/9).

Di sisi lain, untuk menutupi defisit APBD sebesar Rp350 miliar, Pemprov Sumbar juga melakukan sejumlah realokasi anggaran. Medi mengaku, pada awalnya memang sempat ada kekhawatiran sejumlah program di Organisasi Perangkat Daerah “dicoret” guna menutupi defisit.

Dalam hal ini, Pemprov memindahkan anggaran kegiatan-kegiatan yang telah mencapai target untuk menutupi defisit. “Misalnya, dari sisa-sisa tender. Itu jumlahnya cukup besar. Kemudian, juga ada anggaran pensiun ASN yang tahun ini jumlahnya cukup besar. Lebih dari 800 pegawai yang akan pensiun tahun ini. Jadi dana-dana seperti itu yang kami geser untuk menutupi defisit. Dengan begini sehingga tidak ada kegiatan yang ‘dicoret’,” tuturnya.

Hanya saja, beberapa kegiatan yang awalnya direncanakan masuk APBD Perubahan akhirnya dibatalkan. Dengan kata lain, tidak ada kegiatan baru yang dimasukkan ke dalam APBD Perubahan. Pemprov untuk saat ini fokus menyelesaikan kegiatan yang telah direncanakan dalam pagu anggaran awal. 

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyepakati rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2023 sebesar Rp6,8 triliun. Pengambilan keputusan dilakukan saat sidang paripurna yang digelar DPRD Sumbar, Selasa (12/9) di ruang sidang utama gedung DPRD.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, saat memimpin jalannya rapat mengatakan, dalam pembahasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan TAPD Sumbar, disepakati bahwa Perubahan KUA-PPAS 2023 sebesar Rp6,8 triliun dengan komposisi pendapatan daerah sebesar Rp6,5 triliun dan belanja daerah sebesar Rp6,7 triliun.

Ia mengatakan, adapun proyeksi pendapatan daerah yang diusulkan dalam Rancangan Perubahan KUA Tahun 2023 adalah sebesar Rp6,1 triliun. Artinya berkurang sebesar Rp304 miliar dari target awal APBD murni 2023 sebesar Rp6,4 triliun.

Salah satu faktor terjadinya penurunan adalah tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD murni sebesar Rp3,3 triliun, oleh sebab itu proyeksi PAD pada Perubahan KUA-PPAS 2023 diusulkan menjadi Rp 2,7 triliun dan turun sebesar Rp303 miliar. Penurunan target pendapatan ini terjadi pada pos pajak daerah sebesar Rp151 miliar, pos retribusi daerah sebesar Rp10 miliar, dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp142 miliar.

Disisi lain dari pembahasan perubahan KUA-PPAS 2023 DPRD Sumbar memberikan sejumlah catatan penting diantaranya adalah, perubahan target makro ekonomi yang diusulkan dalam rancangan Perubahan KUA-PPAS 2023, terdapat kondisi yang anomali, dimana pertumbuhan ekonomi meningkat tetapi tingkat pengangguran dan tingkat kemiskinan juga meningkat.

“Kondisi ini menunjukan bahwa pertumbuhan ekonomi Sumbar belum berkualitas, dimana peningkatan pertumbuhan ekonomi tidak mampu memberikan kontribusi yang positif terhadap penurunan tingkat pengangguran dan kemiskinan,” katanya.

Selanjutnya, target akhir makro ekonomi daerah yang akan dicapai dalam RPJMD Sumbar tahun 2021-2026 banyak yang sudah berada di bawah target tahun 2024.

Hal ini dapat dilihat dari target Pertumbuhan Ekonomi (PE) RPJMD tahun 2026 adalah sebesar 4,84 persen sedangkan target tahun 2024 sudah sebesar 4,8 persen hingga 5.2 persen. Target tingkat kemiskinan RPJMD Tahun 2026 adalah sebesar 5.77 persen, sedangkan target tahun 2024 sudah sebesar 5,62 persen.

Demikian juga dengan Target Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) RPJMD Tahun 2026 adalah sebesar 5.94 persen, sedangkan target tahun 2024 sudah sebesar 5,70 persen.

“Kondisi ini disebabkan rendahnya target yang ditetapkan dalam RPJMD, oleh karena RPJMD disusun pada masa pandemic Covid-19. Apabila tidak dilakukan midterm review terhadap target-target RPJMD tersebut, maka dalam dua tahun terakhir tidak ada lagi semangat yang progresif dari Kepala Daerah untuk pembangunan Sumatera Barat, karena target RPJMD nya sudah tercapai pada tahun 2024,” ucapnya. (h/len/dan)

Exit mobile version