“Selain jalan yang rusak, kekhawatiran yang terbesar dari masyarakat setempat adalah pencemaran lingkungan akibat debu yang berterbangan, yang dilalui dump truck pengangkut tanah ini,” ujarnya.
Lebih lanjut kata dia, tanggung jawab pelaku usaha pertambangan yaitu melakukan reklamasi pascatambang yang merupakan kewajiban bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selanjutnya, pengerukan tersebut hingga kini masih berlangsung, seolah-olah tidak ada masalah saat di datangi.
“Sedangkan truk berat banyak sekali hilir mudik berseliweran keluar masuk lokasi galian tersebut,” ucapnya lagi.
M Noor sangat menyayangkan kegiatan yang jelas ilegal itu belum mendapat tindakan tegas dari penegak hukum ataupun dinas terkait. Ia menilai, pihak terkait seolah-olah menutup mata dengan kegiatan tersebut, sehingga pengusaha tak merasa takut melaksanakan kegiatan walau tak mengantongi izin sama sekali.
“Belakangan ini kami melihat banyak usaha penambangan baru bermunculan. Meski diduga tak mengantongi izin, mereka tetap nekad beraktivitas secara terang-terangan tanpa menghiraukan siapapun dan seolah-olah tidak ada rasa bersalah,” ucapnya.
Noor menuturkan, tanah warga yang dikeruk tersebut di jual untuk kepentingan proyek yang membutuhkan terutama untuk di Batang Tarusan. Terkait kondisi itu, ia meminta Gubernur Sumbar melalui dinas terkait agar memaksa pemilik tambang untuk berhenti merusak lingkungan, sekaligus menyeret pemilik tambang ilegal ke ranah hukum. (*)