PADANG, HARIANHALUAN.ID — Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Barat (Sumbar) menyebut ada tiga produk legislasi yang perlu segera dikebut pembahasannya oleh seluruh fraksi partai-partai yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar sebelum masa sidang berakhir dan mereka akan disibukkan dengan tahun politik.
Ketiga Ranperda itu diantaranya adalah Ranperda Tanah Ulayat, Perhutanan Sosial dan Perda Perubahan Tata Ruang Tata Wilayah (RT-RW). Pengesahan tiga Ranperda ini menjadi Perda, diharapkan menjadi landasan hukum bagi penyelesaian konflik agraria yang terjadi di Sumbar.
Kepala Departemen Advokasi dan Lingkungan Hidup Walhi Sumbar, Tommy Adam, mengatakan, pengesahan Perda Tanah Ulayat akan menjadi jalan masuk bagi Walhi untuk mengadvokasi lebih dalam konflik agraria yang pecah di sejumlah lahan ulayat eks HGU kelapa Sawit di Sumbar.
“Perda Tanah Ulayat bisa jadi pegangan penyelesaian konflik agraria antara PT KAMU, dan PT Inang Sari dengan masyarakat di Nagari Lubuk Basung di Kabupaten Agam. Kedua PT kelapa sawit ini masih beroperasi meski HGU nya telah habis,” ujar Tommy kepada Haluan Rabu (13/9),
Tomi mengungkapkan, sebanyak 14 izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit skala besar yang beroperasi di Sumbar akan segera berakhir pada rentang tahun 2018 hingga 2029 mendatang.
Momentum berakhirnya belasan HGU itu, mesti disongsong dengan penyiapan payung hukum pemulihan dan penyerahan kembali hak pengelolaan tanah ulayat eks HGU korporasi perusahaan kepada Masyarakat Hukum Adat (MHA).