ia meyakini, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tanah Ulayat yang saat ini proses penyusunannya tengah dikebut oleh DPRD Sumbar, bakal menjadi payung hukum bagi pemulihan hak penguasaan tanah ulayat masyarakat adat.
“Ranperda tanah ulayat mencantumkan frasa dan pasal-pasal yang menyatakan bahwa tanah ulayat eks HGU bakal dipulihkan dan diserahkan pengelolaannya kepada masyarakat hukum adat. Harapannya ada disana” ucap Tomi.
Setelah Ranperda tanah ulayat diketok palu, sikap dan langkah yang akan diambil pemerintah terhadap tanah-tanah ulayat Eks HGU yang selama ini menjadi sumber konflik agraria, juga patut dinantikan.
Apakah negara akan menyatakan tanah itu sebagai Tanah Objek Reforma Agraria , menjadikannya lahan Perhutanan Sosial atau bahkan langsung menjadikannya ulayat nagari.
“Walhi Sumbar menilai Perda tanah ulayat adalah instrumen hukum di daerah yang bisa melindungi dan menjadi acuan nasib masa depan pengelolaan tanah-tanah ulayat eks HGU perusahaan studi kasus PT KAMU di Kabupaten Agam,” jelas dia.
Ia menegaskan, Walhi Sumbar secara kelembagaan , nantinya akan mengawal ketat implementasi perda tanah ulayat di wilayah-wilayah konflik agraria Sumbar. Perjuangan Walhi adalah untuk mengembalikan pengelolaan tanah ulayat kepada masyarakat hukum adat