Lanjut Tomi sampaikan, Perda Perubahan Rancangan Tata Ruang Tata Wilayah (RT-RW) yang juga masih terus dibahas DPRD Sumbar, juga tidak kalah penting untuk dikawal dan dinantikan hasilnya.
Perda perubahan RTRW ini, mengatur soal pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir pantai Sumbar. Bagi Walhi, Perda ini penting untuk melindungi hamparan pantai indah wilayah pesisir dari aktivitas ekonomi ekstraktif besar-besaran yang akan merusak lingkungan dan mengancam potensi pariwisata
“Makanya kita sangat menanti pengesahan sejumlah Perda yang bisa memulihkan kembali tanah ulayat. Kita sangat berharap Perda ini bisa benar-benar melindungi dan mengembalikan tanah ulayat Sumbar yang saat ini diperkirakan hanya tinggal sekitar 30 persen lagi,” ujarnya. (h/fzi)