PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pakar Kebijakan Publik Universitas Andalas (UNAND), Dr Aidinil Zetra, MA menilai, pengesahan Perda Tanah Ulayat yang digadang-gadang bakal menyelesaikan rumitnya persoalan tanah ulayat yang masih menghantui iklim investasi Sumbar perlu diperkuat dengan sejumlah kebijakan tambahan yang memberikan rasa aman bagi investor.
Aidinil Zetra menegaskan, pemerintah daerah mesti memberikan kejelasan dan kemudahan pengurusan perizinan usaha. Disamping itu, pemerintah dan aparat penegak hukum mesti memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Langkah itu perlu diikuti dengan memberikan insentif pajak. Sebab jika pajak di Sumbar lebih murah dibandingkan daerah lain, investor pasti akan lebih tertarik berinvestasi di Sumbar dan lapangan kerja akan tersedia,” ujarnya kepada Haluan Kamis (14/9).
Kebijakan-kebijakan konkret itu, sebut Aidinil, juga mesti diikuti dengan pembangunan infrastruktur penunjang usaha yang memadai. Sebab bagaimanapun aktivitas investasi pasti membutuhkan akses jalan, listrik dan komunikasi yang baik dan layak.
Menurut Aidinil Zetra, perumusan Perda Tanah Ulayat yang diharapkan menjadi payung hukum perlindungan tanah ulayat merupakan langkah maju dalam upaya mengurai persoalan investasi di Ranah Minang.
Perda itu, selanjutnya perlu didukung dengan adanya peraturan turunan apakah itu Pergub, Perwako, atau Perbup yang memiliki spirit mendukung iklim investasi daerah yang aman, nyaman dan menjanjikan bagi investor. Perda kemudahan berusaha itu, mesti seragam di seluruh daerah.