“Agar bisa menggaet investor, daerah mesti memiliki kebijakan, persepsi dan cara pandang yang sama. Kemudian daerah juga mesti menyiapkan tenaga kerja terampil yang bisa mendukung industri yang akan dibuka investor di daerah,” ucapnya.
Ia menambahkan, Perda Tanah Ulayat yang akan segera disahkan DPRD Sumbar, bertujuan untuk melindungi hak ulayat dari serbuan penerbitan izin HGU dan aktivitas investasi yang sedang diburu pemerintah kemana-mana.
Artinya, sebelum dijadikan sebagai lahan investasi, tanah-tanah ulayat milik masyarakat adat Sumbar mesti memiliki sertifikat dan kepastian hukum kepemilikan sebagaimana maksud dari program sertifikasi tanah ulayat dan wakaf yang saat ini sedang digencarkan oleh Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN).
“Stabilitas sosial politik juga dibutuhkan. Investor dan Investasi akan masuk jika masyarakatnya ramah, tidak ada konflik sosial dan regulasi yang ada bisa menimbulkan rasa aman dan nyaman bagi investor. Maka penciptaan pengusaha muda akan bisa dilakukan,”pungkas dia. (h/fzi)