Perkuat Regulasi dan Iklim Investasi yang Kondusif

Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Andalas (UNAND),  Dr. Aidinil Zetra, MA

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pakar Kebijakan Publik Universitas Andalas (UNAND), Dr Aidinil Zetra, MA menilai, pengesahan Perda Tanah Ulayat yang digadang-gadang bakal menyelesaikan rumitnya persoalan tanah ulayat yang masih menghantui iklim investasi Sumbar perlu diperkuat dengan sejumlah kebijakan tambahan yang memberikan rasa aman bagi investor.

Aidinil Zetra menegaskan, pemerintah daerah mesti memberikan kejelasan dan kemudahan pengurusan perizinan  usaha. Disamping itu, pemerintah dan aparat penegak hukum mesti memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

“Langkah itu perlu diikuti dengan memberikan insentif pajak. Sebab jika pajak di Sumbar lebih murah dibandingkan daerah lain, investor pasti akan lebih tertarik berinvestasi di Sumbar dan lapangan kerja akan tersedia,” ujarnya kepada Haluan Kamis (14/9).

Kebijakan-kebijakan konkret itu, sebut Aidinil, juga mesti diikuti dengan pembangunan infrastruktur penunjang usaha yang memadai. Sebab bagaimanapun aktivitas investasi pasti membutuhkan akses jalan, listrik dan komunikasi yang baik dan layak.

Menurut Aidinil Zetra, perumusan Perda Tanah Ulayat yang diharapkan menjadi payung hukum perlindungan tanah ulayat merupakan langkah maju dalam upaya mengurai persoalan investasi di Ranah Minang.

Perda itu, selanjutnya perlu didukung dengan adanya peraturan turunan apakah itu Pergub, Perwako, atau Perbup yang memiliki spirit mendukung iklim investasi daerah yang aman, nyaman dan menjanjikan bagi investor. Perda kemudahan berusaha itu, mesti seragam di seluruh daerah.

“Agar bisa menggaet investor, daerah mesti memiliki kebijakan, persepsi dan cara pandang yang sama. Kemudian daerah juga mesti menyiapkan tenaga kerja terampil yang bisa mendukung industri yang akan dibuka investor di daerah,” ucapnya.

Ia menambahkan, Perda Tanah Ulayat yang akan segera disahkan DPRD Sumbar, bertujuan untuk melindungi hak ulayat dari serbuan penerbitan izin HGU dan aktivitas investasi yang sedang diburu pemerintah kemana-mana.

Artinya, sebelum dijadikan sebagai lahan investasi, tanah-tanah ulayat milik masyarakat adat Sumbar mesti memiliki sertifikat dan kepastian hukum kepemilikan sebagaimana maksud dari program sertifikasi tanah ulayat dan wakaf yang saat ini sedang digencarkan oleh Kementerian Agraria Tata Ruang  dan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN).

“Stabilitas sosial politik juga dibutuhkan. Investor dan Investasi akan masuk jika masyarakatnya ramah, tidak ada konflik sosial dan regulasi yang ada bisa menimbulkan rasa aman dan nyaman bagi investor. Maka penciptaan pengusaha muda akan bisa dilakukan,”pungkas dia. (h/fzi)

Exit mobile version