Selain langkah itu, lanjutnya, momentum rampungnya Perda tanah ulayat yang disebut-sebut sebagai biang macetnya investasi Sumbar, seharusnya bisa menjadikan tanah ulayat sebagai salah satu faktor produksi yang mampu mendongkrak ekonomi masyarakat.
“Hadirnya perda tanah ulayat mesti bisa mendorong penciptaan padang rumput gembala ternak, menghidupkan lahan tidur, integrated farmer dan sebagainya. Artinya, tanah ulayat tidak boleh menjadi lahan tidur. tanah-tanah itu mesti produktif,” pungkasnya. (h/fzi)