Sementara berkaitan dengan sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik tanah yang akan dilalui oleh pengalihan trase itu, kata Sultanul, saat ini masih belum bisa dilakukan. Sebab sampai saat ini, pemerintah masih harus melengkapi segala persyaratan yang dibutuhkan sebelum melanjutkan kembali pengerjaan jalan tol tersebut.
“Nanti semuanya akan dipertimbangkan termasuk tercerabutnya soal kesukuan maupun adat istiadat yang melekat dengan masyarakat hukum adat yang akan dilalui proyek Jalan Tol di Kabupaten Lima Puluh Kota,” pungkasnya. (h/fzi)