Diketahui, Kejari Padang resmi meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatra Barat (Sumbar) oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar, dari status penyelidikan menjadi penyidikan.
Proses penyelidikan yang bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar terkait sejumlah proyek pembangunan di Sumbar yang mangkrak dan putus kontrak itu telah dilaksanakan Kejari Padang dimulai sejak 24 Februari 2022 dengan Nomor: print-01/L.3.10/Fd.I/02/2022.
Sementara, proses penyidikan dimulai sejak 30 Maret 2022 dengan Nomor: print-01/L.3.10/Fd.I/03/2022.
Dugaan tindak pidana korupsi terjadi dalam kegiatan pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar (lanjutan) oleh Dinas BMCKTR Sumbar tahun anggaran 2021 dengan nilai kontrak Rp31,073 miliar.
Penyidik Kejari Padang telah melakukan penyelidikan dalam penyimpangan barang dan jasa. Pada kasus ini, juga ditemukan fakta bahwa rekanan memakai produk impor. Kemudian rekanan pemenang tender memakai bendera lain. (*)