HALUANNEWS, PADANG — Enam saksi diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar tahun anggaran 2021.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gutama didampingi Kasi Intel Kejari Padang, Roni Saputra dan Ketua Tim Penyidik Syafri Hadi menjelaskan, keenam saksi yang diperiksa tersebut lima orang dari kelompok kerja (pokja) dan satu orang dari konsultan perencana.
“Kelima orang itu pada Rabu (14/4/2022) telah datang memenuhi panggilan. Sebelumnya juga sudah dipanggil satu orang saksi dari konsultan perencana PT M. Nah, PT M ini sendiri bukan yang membangun. Itu beda. Mereka hanya selaku konsultan perencana,” kata Therry kepada Harianhaluan.id.
Therry menjelaskan, dari hasil pemeriksaan saksi tersebut ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar. Kendati demikian, temuan ini akan ditelusuri lebih jauh dari para saksi lain nantinya.
Ia mengharapkan, para saksi yang akan dipanggil bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan dari penyidik.
“Akan kami kebut dan saksi yang diperiksa akan dipanggil secara maraton,” ujar Therry, Rabu (14/4/2022).
Diketahui, Kejari Padang resmi meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatra Barat (Sumbar) oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar, dari status penyelidikan menjadi penyidikan.
Proses penyelidikan yang bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar terkait sejumlah proyek pembangunan di Sumbar yang mangkrak dan putus kontrak itu telah dilaksanakan Kejari Padang dimulai sejak 24 Februari 2022 dengan Nomor: print-01/L.3.10/Fd.I/02/2022.
Sementara, proses penyidikan dimulai sejak 30 Maret 2022 dengan Nomor: print-01/L.3.10/Fd.I/03/2022.
Dugaan tindak pidana korupsi terjadi dalam kegiatan pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar (lanjutan) oleh Dinas BMCKTR Sumbar tahun anggaran 2021 dengan nilai kontrak Rp31,073 miliar.
Penyidik Kejari Padang telah melakukan penyelidikan dalam penyimpangan barang dan jasa. Pada kasus ini, juga ditemukan fakta bahwa rekanan memakai produk impor. Kemudian rekanan pemenang tender memakai bendera lain. (*)