Terkait dengan terjadinya defisit anggaran yang berujung rasionalisasi ini, sebut Medi, Mahyeldi Ansharullah selaku Gubernur Sumatra Barat telah meminta jajarannya untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan seluruh kegiatan dan program.
Selain itu, perubahan strategi pelaksanaan kegiatan dan program yang dilakukan OPD, juga mesti terarah, efektif, efesien serta tetap harus sesuai dengan sejumlah indikator target yang telah ditentukan Gubernur selaku kepala daerah.
“Gubernur Mahyeldi bahkan telah menerbitkan surat edaran terkait ini. Ada sejumlah indikator penilaian yang mesti bisa dipenuhi oleh kepala OPD. Tentu ada evaluasi dari pimpinan daerah,” tegas dia
Diketahui, Rasionalisasi anggaran senilai Rp623 Milliar tersebut, dilatar belakangi oleh terjadinya defisit anggaran penurunan pendapatan Sumatra Barat sebagaimana yang tertuang dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD (APBD-P) Sumbar Tahun 2023 sebesar Rp303 miliar
Kondisi ini pertama kali terungkap pada saat rapat paripurna DPRD Sumbar dengan agenda penyampaian pengantar perubahan Rancangan KUA-PPAS tahun 2023 yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD, Senin (14/8) lalu,
Rapat paripurna saat itu, dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi didampingi Wakil Ketua, Irsyad Syafar, Suwirpen Suib, dan dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri Gubernur Sumbar, Mahyeldi.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, dalam Rancangan Perubahan KUA Tahun 2023 yang disampaikan Pemprov kepada DPRD, disebutkan adanya penurunan rencana pendapatan pada Perubahan APBD Tahun 2023 sebesar Rp303.508.707.330, dari target yang ditetapkan pada APBD tahun 2023 awal.
Hal yang menjadi alasan adanya penurunan rencana pendapatan ini yakni, terjadinya perlambatan pertumbuhan ekonomi yang masih dipengaruhi oleh Covid-19, masih rendahnya rasio kepatuhan wajib pajak, penyesuaian target BLUD, dan penurunan partisipasi masyarakat serta pelaku pasar dalam transaksi ekonomi.
Supardi mengatakan, adapun defisit APBD Tahun 2023 adalah sebesar Rp350.000.000.000, yang direncanakan ditutup dari Silpa Tahun 2022. Dari pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 yang telah diselesaikan beberapa waktu sebelumnya, diperoleh Silpa sebesar Rp298.279.692.879,38.
Silpa itu sebagian besar merupakan sisa kegiatan yang earmarked yang harus dikembalikan pada peruntukan yang sama (DAK, BOS dan Kas BLUD). Sedangkan Silpa yang bisa bebas digunakan pada Perubahan APBD Tahun 2023 hanya sebesar Rp32.253.775.257,03. Dengan demikian, untuk menutup defisit APBD Tahun 2023 masih diperlukan anggaran sebesar Rp320 miliar lagi.