HALUANNEWS, JAKARTA – Tunjangan hari raya atau THR PNS dan gaji ke-13 pada Lebaran 2022 ini dipastikan akan digelontorkan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
THR PNS 2022 tersebut nantinya akan termasuk pembayaran tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen. Hal tersebut disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, TNI/Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara,” kata Jokowi, dikutip dari Liputan6.com, Jumat (15/4/2022).
“Serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI/Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” lanjut dia.
Jokowi menuturkan, THR PNS 2022 dan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19. Diharapkan uang bonus ini bakal menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, rencananya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan mengumumkan terkait pencairan THR PNS tahun 2022 besok Sabtu, 16 April 2022.
Pada skema pencairan THR PNS pada tahun 2021 lalu diberikan secara bertahap. Pencairan pertama pada H-10 hingga H-5 Idul Fitri.
Tentunya kepastian soal pencairan THR ini memang dinanti para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS ketika memasuki bulan Ramadhan, terlebih saat mendekati Lebaran Idul Fitri.
Rencana pembayaran THR PNS ini tertuang dalam Pasal 11 Angka 14 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau UU APBN 2022. Selain uang tunjangan, pemerintah juga bakal menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 PNS.
“Besok (hari ini – Red) Menkeu rencana akan sampaikan ke publik,” kata Yustinus dikutip dari Liputan6.com, Jumat (15/4/2022).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan THR PNS tahun 2022 ini nantinya akan termasuk pembayaran tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.
Pembayaran THR PNS 2022 plus tukin 50 persen ini kembali digelontorkan oleh pemerintah, setelah selama 2 tahun masa pandemi Covid-19 para abdi negara hanya bisa menerima THR berupa gaji pokok, minus tunjangan kinerja.
Tak hanya aparatur sipil negara (ASN), bonus tersebut juga bakal diberikan kepada seluruh anggota TNI/Polri dan pensiunan PNS.