HALUANNEWS, JAKARTA – Sebanyak 272 kepala daerah (kada), baik gubernur, bupati maupun wali kota akan habis masa jabatannya menjelang Pilkada Serentak 2024.
Hingga terpilihnya kepala daerah yang defenitif hasil Pilkada 2024, ke-272 daerah itu dipimpin oleh penjabat kepala daerah yang diangkat pemerintah.
Gelombang pertama penjabat kepala daerah akan mulai bertugas pada pertengahan Mei 2022 dengan jumlah 101 untuk memimpin di lima provinsi, enam kota dan tiga kabupaten. Sementara itu, pada Tahun 2023 ada 171 penjabat kada yang akan memimpin sementara daerah.
Ketua DPR RI, Puan Maharani mengingatkan pemerintah dalam mengangkat penjabat kepala daerah itu dilakukan secara selektif.
Menurutnya, penjabat kepala daerah yang akan bertugas hingga pelaksanaan Pilkada Serantak Tahun 2024 harus memenuhi kualifikasi, berintegritas dan tahu kondisi riil pembangunan daerah yang akan dipimpinnya. Sehingga bisa langsung tancap gas melakukan kerja-kerja buat rakyat di daerahnya.
Penjabat kepala daerah yang dipilih harus sudah menguasai kebutuhan dari daerah yang akan dipimpinnya. Jangan setelah menjabat, baru mempelajari lagi dari nol daerah yang dipimpinnya. Ingat, sekarang rakyat butuh pemulihan ekonomi yang super cepat dari dampak Covid-19,” kata Puan, Senin (18/4/2022).













