“Pengawasan dan evaluasi harus dilakukan secara berkala tanpa menunggu masa jabatannya habis,” ujar Puan.
“Jika di tengah jalan nantinya kinerja penjabat kepala daerah ini mulai terlihat letoi, apalagi kedapatan mengambil keuntungan dari jabatannya, segera evaluasi dan tindak tegas menurut aturan yang berlaku,” ucapnya dengan tegas.
Puan pun menilai dibutuhkan partisipasi masyarakat sipil dan media untuk mengawasi ekstra ketat para penjabat kepala daerah. Selain itu, pemerintah juga diminta memperhatikan masukan dan pertimbangan dari DPR, khususnya Komisi II sebagai representasi rakyat.
“Pengawasan yang super ketat ini mutlak sebagai kompensasi jabatan penjabat kepala daerah yang ditunjuk pemerintah, bukan dipilih rakyat,” tuturnya. (*)