Atas dasar itu, isu lingkungan dan energi krusial ini, perlu menjadi perhatian bagi pemerintah serta pihak perusahaan yang selama ini telah menerima dan menikmati jasa lingkungan sumber daya air di hulu DAS Kampar.
Mereka harus berkontribusi nyata terhadap pemulihan kerusakan lingkungan yang terjadi di kawasan yang menjadi sumber supply air utama yang akan pemutar tiga unit turbin pembangkit listrik di PLTA Koto Panjang.
“Forum DAS Sumbar meminta PLTA Koto Panjang memperhatikan hulu DAS Kampar agar sumber daya air pemutar turbin sumber energi listrik tetap lestari seperti yang diharapkan,” tegas dia.
Isril Berd mengungkapkan, PLN, selaku BUMN operator PLTA Koto Panjang, wajib menunaikan tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat setempat. Selain itu, PLN juga wajib membayarkan Pajak Air Permukaan dan Imbal Jasa Lingkungan (IJL) kepada pemerintah.
Program maupun dana segar yang berasal dari kewajiban pajak PLTA Koto Panjang maupun perusahaan penikmat jasa lingkungan DAS Kampar itu, mesti digunakan pemerintah untuk memulihkan kerusakan lingkungan massif yang berpengaruh terhadap siklus hidrologis di daerah itu
“Selama ini perusahaan-perusahaan itu lupa, padahal itu sudah jelas ada ketentuannya. Jika semua kewajiban itu ditunaikan, dana itu bisa digunakan untuk melakukan rehabilitasi daerah hulu DAS Kampar,” terangnya.
Isril Berd mengungkapkan, dirinya bersama sejumlah anggota Forum DAS Sumbar, baru saja selesai membicarakan ancaman krisis air penggerak PLTA Koto Panjang yang menjadi sumber listrik bagi Sumbar dan sejumlah Provinsi tetangga bersama Gubernur Mahyeldi Ansharullah.