“Hampir setiap hari kita lakukan tindakan persuaif kepada pedagang di sana agar tidak menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan, karena melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum, namun masih juga kita dapati ada yang melanggar dan terpaksa kita ambil tindakan tegas dengan melakukan penertiban sesuai aturan,” tambah Rozaldi.
Total yang diamankan petugas sebanyak 13 lapak, diantaranya dua unit tabung Gas, satu unit gerobak, serta 10 unit kursi.
“Kita serahkan ke PPNS Satpol PP, untuk diproses sesuai aturan,”tutup Rozaldi Rosman. (*)