Nota Pengantar Ranperda APBD Sumbar 2024, Pendapatan Ditarget Rp6,46 T dan Belanja Rp6,69 T

Pengamat politik SBLF Myriset Consultant Edo Andrefson menilai, potensi pergantian calon di Pilgub Sumbar 2024 akan susah terjadi

Pengamat politik SBLF Myriset Consultant Edo Andrefson menilai, potensi pergantian calon di Pilgub Sumbar 2024 akan susah terjadi

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2024 kepada DPRD Sumbar Senin (30/10). Pendapatan daerah ditargetkan Rp6,46 triliun, sementara belanja direncanakan sebesar Rp6,69 triliun.

DPRD menekankan, sebagai APBD tahun terakhir dari masa jabatan Mahyeldi-Audy, semua target kinerja dari visi, misi dan program unggulan kepala daerah mesti dapat diwujudkan melalui instrumen APBD 2024.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi, saat memimpin rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar APBD 2024 oleh Pemprov kepada DPRD tersebut menuturkan, tahun 2024 akan dilakukan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, sehingga APBD 2024 merupakan instrumen terakhir untuk mewujudkan visi dan misi gubernur serta wakil gubernur.

“Sebagai APBD terakhir, semua target kinerja dari visi, misi dan program unggulan kepala daerah semestinya dapat diwujudkan melalui instrumen APBD 2024,” ujar Supardi.

Ia menambahkan, hal lain yang juga perlu untuk mendapat perhatian adalah, tentang pendapatan dan belanja daerah yang disepakati dalam KUA-PPAS Tahun 2024 yakninya Rp6,462 triliun untuk pendapatan, dan Rp6,692 triliun untuk belanja daerah.

Pendapatan dan belanja yang disepakati dalam KUA-PPAS itu masih jauh dari target yang ditetapkan dalam RPJMD Sumbar tahun 2021-2026, dimana pendapatan tahun 2024 diproyeksikan sebesar Rp7,331 triliun, dan alokasi belanja disediakan Rp7,353 triliun. Oleh sebab itu ditegaskannya perlu upaya yang lebih kuat meningkatkan target pendapatan dan belanja yang ditampung dalam Ranperda APBD 2024.

Selanjutnya Alokasi DAU yang diterima pada tahun 2024 adalah sebesar  Rp2.062.837.785.000,- lebih besar dari yang ditetapkan pada KUA dan PPAS Tahun 2024 yaitu sebesar Rp1.953.080.098.000,- dengan demikian terdapat kenaikan DAU sebesar Rp109.975.687.000,- yang penggunaanya perlu dibicarakan lagi dalam pembahasan Ranperda APBD Tahun 2024, kecuali untuk DAU yang sudah ada peruntukannya.

Kemudian, penting juga mendapat perhatian terkait adanya beban APBD Tahun 2023 yang dialihkan pada APBD Tahun 2024, diantaranya hutang bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota, penyediaan anggaran hibah Pilkada sebesar 60 persen lagi dari total kebutuhan, dan adanya kemungkinan defisitnya Silpa Tahun 2023 oleh karena pada Perubahan APBD Tahun 2023 dilakukan rasionalisasi belanja.

“Kondisi celah fiskal pada tahun 2024 juga semakin sempit dan semakin sulit, karena semakin banyaknya kegiatan yang bersifat mandatory dan semakin besarnya alokasi DAU Peruntukan. Oleh sebab itu, DPRD dan pemerintah daerah harus lebih cermat dalam pendistribusian anggaran untuk kegiatan yang bersifat mandatory ,dan untuk kegiatan dalam rangka pencapaian target kinerja RPJMD Provinsi Sumatera Barat,” tukasnya.

Lebih lanjut Supardi mengatakan, dengan telah disampaikannya Nota Pengantar Ranperda  APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 oleh gubernur, fraksi-fraksi di DPRD Sumbar agar dapat mendalami muatan Ranperda ini, untuk selanjutnya merumuskan pandangan umum fraksi yang komprehensif dengan memperhatikan KUA-PPAS Tahun 2024, kondisi dan kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, memaparkan, pada Rancangan Perda APBD 2024, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp6,46 triliun, dan belanja direncanakan Rp6,69 triliun. Kebijakan pembangunan 2024 akan menjadi keberlanjutan dari pelaksanaan program dan kegiatan tahun sebelumnya yang telah ditetapkan dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).  Tema pembangunan Provinsi Sumbar yang diusung dalam RKPD 2024 yakni, transformasi sektor strategis yang inklusif dan berkelanjutan.

“Peningkatan produktivitas melalui sektor strategis daerah ini merupakan bagian dari kebijakan pemulihan ekonomi yang disesuaikan dengan kondisi struktur ekonomi dan potensi ekonomi di Sumatera Barat, dan diarahkan pada sektor pertanian,” ucap Mahyeldi. 

Dokumen Ranperda APBD 2024 Dinilai Tidak Komprehensif

Anggota DPRD Sumbar, Arkadius Dt Intan Bano menilai nota penjelasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 tidak komprehensif. Disebabkan ia melihat, apa yang telah disampaikan tidak menggambarkan arah pembangunan pada tahun depan.

“Dalam muatan Ranperda APBD 2024 memang telah mencantumkan struktur belanja daerah hingga pendapatan daerah, namun secara keseluruhan dokumen yang diantarkan kepada ke DPRD Sumbar sangat sederhana, arah pembangunan hingga sumber pembiayaan tidak jelas. 2024 merupakan tahun terakhir pemerintah gubernur dan wakil gubernur yang sekarang, alangkah baiknya untuk disempurnakan kembali,” ujar Arkadius saat menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna tersebut.

Politisi Demokrat itu mengatakan, idealnya nota pengantar APBD mestinya memuat hal-hal strategis seperti pencapaian kinerja pembangunan hingga sumber-sumber pendapatan dan pembiayaan daerah. Sayang sekali poin-poin itu tidak dimunculkan, sehingga terkesan hanya informasi saja. “Ke depan kita berharap nota pengantar pembahasan APBD tidak sesingkat dan sesederhana ini,” tukasnya. (h/len)

Exit mobile version