HALUANNEWS, JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba.
Aturan dalam PP tersebut tentang pemberian Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dilakukan oleh Menteri ESDM dinilai politisi PKS itu menjadi pemicu terjadinya penambangan ilegal.
Sebab, pemerintah daerah tidak diberi kewenangan mengatur masalah teknis pertambangan di wilayahnya masing-masing. Semua keputusan ditentukan oleh pemerintah pusat.
“Maka tak heran, beberapa kepala daerah mengecam keras pemerintah pusat terkait sentralisasi izin pertambangan ini, khususnya pertambangan rakyat,” kata Mulyanto kepada media ini, Selasa (19/4/2022).
Mulyanto minta pemerintah pusat jangan kemaruk terhadap seluruh perizinan pertambangan. Sebaiknya pemerintah pusat mau berbagi dan melibatkan pemerintah daerah.
“Ini penting, agar hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam bingkai NKRI tetap terjalin secara harmonis sesuai dengan semangat desentralisasi otonomi daerah,” ujarnya.