Izin Pertambangan Rakyat, Muyanto Minta Pemerintah Pusat Libatkan Daerah

Pertambangan rakyat

HALUANNEWS, JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba.

Aturan dalam PP tersebut tentang pemberian Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dilakukan oleh Menteri ESDM dinilai politisi PKS itu menjadi pemicu terjadinya penambangan ilegal.

Sebab, pemerintah daerah tidak diberi kewenangan mengatur masalah teknis pertambangan di wilayahnya masing-masing. Semua keputusan ditentukan oleh pemerintah pusat.

“Maka tak heran, beberapa kepala daerah mengecam keras pemerintah pusat terkait sentralisasi izin pertambangan ini, khususnya pertambangan rakyat,” kata Mulyanto kepada media ini, Selasa (19/4/2022).

Mulyanto minta pemerintah pusat jangan kemaruk terhadap seluruh perizinan pertambangan. Sebaiknya pemerintah pusat mau berbagi dan melibatkan pemerintah daerah. 

“Ini penting, agar hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam bingkai NKRI tetap terjalin secara harmonis sesuai dengan semangat desentralisasi otonomi daerah,” ujarnya.

Jangan sampai pemerintah daerah lepas tangan terhadap persoalan tambang ini, termasuk pengawasannya. Sementara ditengarai akhir-akhir ini marak terjadinya pertambangan ilegal, yang dipicu karena berbelitnya perizinan yang tersentralisasi. 

“Kalau ini terjadi, yang akan rugi adalah masyarakat juga karena rusaknya lingkungan hidup mereka,” ucap Mulyanto.

Menurut Mulyanto hal tersebut sangat kontradiktif. Karena dengan pengaturan yang baru seharusnya membuat tata kelola pertambangan nasional menjadi semakin optimal dan teratur, bukan malah sebaliknya, yakni menumbuhsuburkan illegal logging.  Karenanya ini perlu dikoreksi.

Di sisi lain, Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan akan membentuk satuan tugas alias Satgas Khusus untuk membasmi praktek pertambangan ilegal dan penyelundupan komoditas sumber daya alam. 

Menurut Mulyanto, langkah korektif terakhir ini kalau tidak diiringi dengan penataan regulasi yang kondusif, maka pemerintah akan membuang banyak energi yang tidak perlu. 

Menurutnya, langkah preventif perbaikan regulasi harus dilakukan terlebih dahulu agar penegakan hukumnya menjadi lebih efisien dan efektif.

UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba sendiri tidak seperti itu. Dalam UU Minerba, penerbitan SIPB dan IPR dapat didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor dalam rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI bersama Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI di DPR, Senin 11 April 2022 menyatakan bahwa maraknya tambang ilegal sangat luar biasa, justru terjadi setelah terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan minerba.

Dengan kondisi tersebut, Isran menilai wibawa negara seperti hilang karena polemik pertambangan. Hal tersebut terjadi karena semua kewenangan perizinan pertambangan ditarik ke pusat.

Ia menilai, soal pengawasan pertambangan, harusnya terintegrasi, yakni dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya. (*)

Exit mobile version