Cegah Perselisihan Antar Industrial, APINDO Sumbar Gelar Talkshow

HARIANHALUAN. ID – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumbar melaksanakan talkshow strategi pencegahan perselisihan menuju hubungan industrial yang harmonis, Senin (6/11).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrian dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker RI, Indah Anggoto Putri mengatakan bahwa berdasarkan data yang tercatat oleh Kemnaker per 30 September terdapat 6.848 kasus perselisihan hubungan industrial antara perusahaan dengan pegawai.

“Dimana dari angka ini dapat dijabarkan bahwa perselisihan hak sebanyak 1.644 kasus, perselisihan kepentingan 257 kasus, perselisihan PHK sebanyak 4849 kasus, dan perselisihan antar SP/SB dalam 1 perusahaan sebanyak 98 kasus. Yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Barat perselisihan hak sebanyak 3 kasus, perselisihan hak PHK sebanyak 11 kasus dengan total 14 kasus,” ungkapnya.

Menurut penjelasannya, ada beberapa penyebab timbulnya perselisihan hubungan industrial seperti tidak dilaksanakannya hak pekerja, kesadaran pekerja akan perbaikan kesejahteraan dan kurangnya komunikasi antar pekerja dan perusahaan.

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa dalam menghambat terjadinya perselisihan lebih baik antar pihak perusahaan dan pegawai tersebut melakukan tahap mediasi dengan jalan mencari kesepakatan.

“Mencegah perselisihan lebih baik daripada menyelesaikannya, namun ketika perselisihan harus diselesaikan, tidak ada cara yang lebih baik daripada diselesaikan dengan kata sepakat,” katanya.

Talkshow ini melibatkan beberapa tokoh yang sudah ahli di bidangnya seperti Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker, Agatha Widianawati, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrian dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker RI, Indah Anggoto Putri, Ketua DPP Apindo Sumbar Rina Pangeran, dan beberapa tokoh lainnya.

Selanjutnya, Ketua DPP Apindo Sumbar, Rina Pangeran menjelaskan perselisihan hubungan industrial memang kerap terjadi apabila ada beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya perselisihan. Sebaiknya apabila satu perusahaan, pegawai musti tau lebih awal mengenai perusahaan tersebut. Sehingga nantinya tidak ada perselisihan yang terjadi.

Tak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa Perselisihan Hubungan Industrial di Perusahaan timbul akibat perpedaan pendapat yang dipertentangkan dan pada dasarnya dalam bentuk perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja.

Dengan adanya talkshow ini  diharapkan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial wajib dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat agar tetap dapat menjaga hubungan kerja yang harmonis dalam lingkungan kerja di organisasi / perusahaan.

“Musyawarah dan mufakat sudah lama menjadi nilai luhur yang dijunjung oleh adat istiadat sekingga menjadi siatem dan bisa menjadi cara paling ampung termasuk hubungan industrial,” ujarnya.

Talkshow dibuka oleh Gubernur Provinsi Sumbar, Mahyeldi Ansharullah ditandai dengan pemukulan Gong oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrian dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker RI, Indah Anggoto Putri  bersama jajaran lainnya.

Dimana notabene peserta yang mengikuti talkshow berasal dari perusahaan yang ada di Sumbar seperti direktur dan jabatan petinggi lainnya. (h/yes)

Exit mobile version