HALUANNEWS, PADANG — Fakultas Hukum Universitas Andalas (FHUA) menggelar bedah buku penyelesaian sengketa lingkungan melalui gugatan perdata, karya Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA), Prim Haryadi di Kampus Pascasarjana Fakultas Hukum Pancasila, Jumat (22/4/2022).
“Semoga buku ini bisa berguna bagi kalangan akademisi dan kalangan praktisi khususnya kepada para hakim dan jaksa,” ujarnya usai dirinya dilantik sebagai Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) FHUA 2022/2026.
Tidak hanya itu, katanya, diharapkan buku ini juga bermanfaat bagi para akademisi dosen, mahasiswa yang ingin mempunyai ketertarikan mendalami hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
Prim Haryadi menjelaskan, isi buku tersebut terdiri dari 5 bab. Pertama, berisikan tentang hal atas lingkungan hidup yang sehat dan penegakan hukum lingkungan hidup. Kemudian di Bab 2 mengusung tema ‘Hukum Lingkungan Indonesia dan Program Sertifikasi Hakim Lingkungan’. Bab 3, mengusung tema tentang ‘Pengembangan Hak Gugat Dalam Penegakan Hukum Lingkungan’. Selanjutnya, Bab 4 tentang Pengembangan Hukum Pembuktian dan Penerapan Pertanggung jawaban Mutlak dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan’.
Pada bab ini sudah masuk kepada proses pembuktian perkara-perkara terkait lingkungan hidup khususnya pertanggung jawaban mutlak yang membedakannya dengan Pasal 1.365 KUHP.
“Di sini juga dijelaskan tentang perlunya kausalitas atas sebab dan akibat antara kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan kerugian lingkungan dalam peradilan,” katanya.