HALUANNEWS, PADANG – Polda Sumbar mengamankan pria berinisial TA (35) diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Selain itu, kepolisian juga mengamankan perempuan berinisial SA (21) dan YF (19) dan telah dikirim ke Panti Sosial Andam Dewi.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu menuturkan, pelaku diduga mucikari ditangkap pada Sabtu (16/4/2022) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah hotel yang berada di kawasan Kota Padang.
“Tersangka menawarkan perempuan yang berinisial SA dan YF kepada laki-laki lain,” ujarnya.
Ia mengatakan, kronologis penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi memperdagangkan orang.
Dari informasi tersebut, tim Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang saat itu gelagatnya mencurigakan dan tertangkap tangan sedang melakukan transaksi.