Mucikari itu selanjutnya, katanya, ditetapkan sebagai tersangka, karena telah melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Sedangkan kedua perempuan SA dan YF diduga pekerja seks komersial (PSK) di kirim ke Panti Sosial Andam Dewi di Solok untuk dilakukan pembinaan,” tuturnya. (*)
Laman 2 dari 2
Reporter:
relis