Menakar Efek Program Rajo Labiah untuk Menekan Angka Kriminalitas

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) meluncurkan program Restorative Justice (Rj) Plus atau disingkat Rajo Labiah.

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Hadirnya program restorative justice plus atau Rajo Labiah selain dapat menekan angka kriminalitas, diharapkan dapat menghidupkan kembali peran niniak mamak di Sumatera Barat (Sumbar).

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) bersama Pemprov Sumbar, Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) dan Rumah Sakit H.B Saanin Padang meluncurkan program restorative justice plus (Rajo Labiah) di Auditorium Gubernuran, Senin (20/11) lalu.

Gubernur Sumbar,  Mahyeldi Ansharullah, meyakini program restorative justice tepat dan efektif untuk menekan angka kriminalitas serta meningkatkan kualitas Sumber daya manusia (SDM) di masyarakat Ranah Minang.  Tindak kriminalitas dapat disebabkan oleh faktor internal, yang meliputi faktor kebutuhan ekonomi atau kemiskinan. Sementara faktor eksternal meliputi tingkat pendidikan dan pergaulan atau pengaruh lingkungan.

“Oleh karena itu, Program Rajo Labiah (RJ Plus, red) ini, kami nilai sebagai jawaban yang tepat dalam menangani kriminalitas di Sumbar,” ujar  Mahyeldi usai menandatangani perjanjian kerja sama Program Rajo Labiah bersama Kajati Sumbar dan instansi terkait lainnya.

Sebagaimana pemaparan dan penjelasan Kajati Sumbar, kata Mahyeldi, Program Rajo Labiah merupakan pola penyelesaian penanganan perkara berbasis restorative justice yang tidak hanya berhenti pada tahap penuntutan atas perkara-perkara pidana, tetapi juga sampai pada aspek pemberdayaan skill, keterampilan kerja, bantuan permodalan, bagi mantan pelaku tindak pidana.

“Keterampilan ini lah yang akan menjadi bekal bagi para pelaku tindak pidana, untuk meningkatkan taraf kehidupan mereka, sehingga tidak lagi melakukan hal serupa di masa yang akan datang,” ucap Gubernur lagi.

Gubernur juga menyampaikan, kehadiran Program Rajo Labiah akan ikut meningkatkan kualitas SDM di Sumbar. “Tentu saja, program ini membuktikan hadirnya kejaksaan secara nyata di tengah-tengah masyarakat di Sumbar. Oleh sebab itu, Pemprov Sumbar sangat mendukung program ini,” ucapnya.

Kepala Kejati (Kajati) Sumbar, Asnawi, menyatakan sangat mengapresiasi dukungan Pemprov Sumbar atas kehadiran Program Rajo Labiah yang memang merupakan program yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Sumbar.

“Rajo Labiah ini diterapkan dalam rangka mencari keadilan dalam penyelesaian masalah di masyarakat, sehingga terdapat ruang untuk menghidupkan kembali peran tokoh masyarakat seperti niniak mamak dan tokoh adat lainnya di Sumbar,” terang Kajati Asnawi.

Kajati juga menjelaskan, penerapan Rajo Labiah menggunakan pendekatan restoratif dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana atau peristiwa yang merugikan lainnya. Pendekatan ini bertujuan untuk mencapai rekonsiliasi dan pemulihan melalui dialog terbuka dan responsif antara korban, pelaku, dan masyarakat yang terkena dampak.

Ia juga menjelaskan, Rajo Labiah merupakan cara penyelesaian suatu perkara tindak pidana di luar peradilan, sehingga pelaku yang terjerat tidak perlu dipenjara. Sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020, dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 untuk para pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Namun dengan syarat, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis), ancaman hukuman di bawah lima tahun, dan ada kesepakatan damai antara tersangka dengan korban,” ucapnya.

Ada pun khusus untuk pelaku penyalahgunaan narkoba, beberapa syarat yang ditentukan adalah tersangka murni hanya pemakai narkoba, yang dibuktikan dengan hasil asesmen, dan tidak terlibat jaringan peredaran narkoba dan bukan pengedar.

Adapun rekapitulasi pengganti tindak umum berdasarkan restorative justice di wilayah hukum Kejati Sumbar 2023 sebanyak 95 orang, terdiri dari tindak pidana terhadap orang dan harta benda (oharda) 51 perkara; Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) dua perkara; dan tindak pidana umum dan zat adiktif lainnya 42 perkara.  (h/fzi)

Exit mobile version