Dugaan Korupsi KONI Padang, Agus Tunjukkan Bukti Keterlibatan Nama mantan Wali Kota Padang Mahyeldi

KONI

Tersangka Agus Suardi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KONI Padang memperlihatkan surat proposal Ketua Persatuan Sepak bola Padang (PSP) kepada wartawan, Senin (25/4/2022). WINDA

HALUANNEWS, PADANG — Kasus dugaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang semakin memanas.

Tersangka Agus Suardi didampingi kuasa hukumnya Putri Deyesi menunjukkan surat pengusulan dana hibah dari Ketua Umum PSP Padang ke Wali Kota Padang pada Tahun 2017 kepada sejumlah wartawan, Senin (25/4/2022).

Surat tersebut ditandatangani Ketua PSP saat itu Mahyeldi Ansharullah dan Sekretarisnya Editiawarman. Dana tersebut dicairkan pada Tahun 2019. Hal tersebut merupakan awal mula dana KONI Padang digunakan untuk PSP.

Agus Suardi mengungkapkan, surat tersebut diibaratkan jeruk makan jeruk. Pasalnya, surat yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua PSP Padang, Mahyeldi Ansharullah ditujukan kepada Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah merupakan kesalahan administrasi yang fatal dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Pasalnya, proses pencairan dana hibah KONI Padang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku alias ilegal. Akibat dari surat itu, dana PSP di KONI Padang sebesar Rp500 juta bisa dicairkan. Padahal pencairan dana PSP tidak sesuai dengan Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang ketentuan pemberian dana hibah daerah,” kata Putri Deyesi.

Ketentuan lainnya, pencairan dana PSP Padang juga melanggar Perwako Padang Nomor 20 Tahun 2019 tentang kategori dan besaran pemberian hibah dan bantuan sosial. PSP Padang tidak termasuk dalam kategori perwako tersebut. Malahan, besaran pemberian dana hibah untuk kegiatan olahraga maksimal sebanyak Rp25 juta.

“Jika surat jeruk makan jeruk ini tidak ketahuan, mungkin mal administrasi seperti ini terus berlanjut sampai sekarang. Apalagi PSP tidak berhak mendapat dana hibah sesuai ketentuan permendagri dan perwako yang dibuat oleh wali kota itu sendiri,” ucapnya.

Putri Deyesi Rizki mengklaim, jika Ketua PSP tahu dengan aturan, maka tidak akan mungkin berani membuat proposal penggunaan dana hibah kepada Wali Kota Padang. Karena tindakan yang dilakukan sudah jelas-jelas salah di dalam aturan yang berlaku.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang untuk mendalami kasus ini. Supaya jelas dan terang benderang kasusnya. Apalagi posisi Agus Suardi hanya korban dalam hal ini.

“Kalau surat ini tidak ada, maka tidak akan bisa dana cair Rp500 juta. Tapi karena beliau Ketua PSP yang juga Wali Kota Padang dan punya power, tentu dana bisa cair. Apalagi pencairan hibah PSP ini juga menabrak sejumlah aturan. Pak Agus Suardi hanya korban dalam hal ini,” tutur wanita akrab disapa Esi ini.

Diceritakannya, surat proposal itu awalnya didisposisi oleh Wali Kota Padang saat itu lalu diteruskan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPK AD). “Setelah itu dana cair. Dititip di KONI ,serta tidak ada nomenklaturnya untuk PSP,” ucapnya.

Putri juga menyinggung lampiran surat yang ditujukan ke Ketua DPRD Padang, BPKAD, Bappeda dan Dispora Padang bisa lewat. “Itu ada lampirannya ke Ketua DPRD Padang dan sejumlah dinas. Kok bisa lewat juga. Padahal dana hibah untuk klub sepak bola jelas-jelas dilarang dalam permendagri,” katanya.

Putri mengatakan, karena dananya dititip ke KONI Padang, maka hal itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejari Padang. “Nah, untuk terang benderang ini harus diungkap. Kita punya bukti dan masih ada bukti-bukti lainnya,” kata Putri.

Di tempat terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang, Therry Gutama saat dikonfirmasi mengatakan, Kejaksaan Negeri Padang masih fokus memeriksa dana KONI Kota Padang. “Kita fokus kepada dana KONI Padang,” ucapnya singkat.

Diketahui, tersangka Agus Suardi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana KONI Padang periode 2018-2020, Jumat (31/12/2021). Agus yang sebelumnya merupakan Ketua KONI Padang itu ditetapkan Kejari Padang sebagai tersangka bersama mantan Wakil Ketua KONI Padang DV dan mantan Wakil Bendahara KONI Padang NZ.

Kejari Padang dalam kasus tersebut menjerat para tersangka pasal 2, 3, 9 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 (I) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Exit mobile version