Sebanyak 16 Nama Lolos Seleksi Awal Calon Direksi Bank Nagari

Bank Nagari

Gedung Kantor Pusat Bank Nagari di Jalan Pemuda No. 21 Padang. IST

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Akhirnya Panitia Seleksi Calon Direksi PT Bank Nagari Periode 2024 – 2028 mengumumkan secara resmi hasil seleksi awal di media massa, Selasa (28/11). Sebanyak 16 nama lolos tahap seleksi awal dalam pemilihan Calon Direksi Bank Nagari, yang pendaftarannya ditutup pada tanggal 24 November 2023 lalu.

“Panitia telah melakukan penelitian terhadap berkas persyaratan awal calon Direksi PT Bank Nagari yang masuk melalui PO BOX 2024 Padang. Dari 20 berkas calon yang diterima, terdapat 16 orang calon yang lolos untuk melengkapi persyaratan Administrasi sesuai pengumuman,” kata Ketua Panitia Seleksi Calon Direksi PT Bank Nagari Periode 2024 – 2028 Audy Joinaldy, dalam pengumuman resminya di media massa, Selasa (28/11).

Semua calon direksi yang lolos seleksi awal tersebut, berasal dari kalangan intern Bank Nagari. Terdapat 3 Direksi, 11 Pemimpin Divisi dan 2 Pemimpin Cabang dalam daftar tersebut. Mereka adalah: Afnizon (Pemimpin Cabang Payakumbuh), Dedi Indra (Pemimpin Divisi Human Capital), Eka Andria Putra (Pemimpin Divisi Kepatuhan), Gusti Candra (Direktur Kredit & Syariah), Hafid Dauli (Pimpinan Divisi Kredit dan Mikro Banking), Hardi putra (Pemimpin Divisi Teknologi & Digitalisasi), Henri Budiman (Pemimpin Divisi Teknologi & Digitalisasi), Heri Fitrianto (Pemimpin Cabang Syariah Padang), Idrianis (Pemimpin Divisi Sekper), Restu Wirawan (Direktur Kepatuhan), Roni Edrian (Pemimpin Divisi Dana & Treasury), Sania Putra (Direktur Keuangan), Sukardi (Pemimpin Divisi Audit Internal), Yeffy Hendrik (Pemimpin Divisi Keuangan & Akuntansi), Yunasrul (Pemimpin Divisi Umum) dan Zilfa Efrizon (Pemimpin Divisi Perencanaan Strategis).

“Enam belas orang calon peserta yang lulus tahap awal diminta untuk melengkapi persyaratan administrasi sesuai surat dari panitia seleksi, paling lambat 14 hari kalender sejak tanggal surat dikeluarkan. Dan sesuai dengan pengumuman sebelumnya, keputusan Panitia bersifat mengikat, mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tutup Audy Joinaldy. (h/atv)

Exit mobile version