HALUANNEWS, PADANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar melalui Subdit V Siber mengungkap kasus tindak pidana penyebaran dokumen elektronik yang bermuatan asusila melalui aplikasi Michat pada Senin (25/4/2022).
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumbar, AKBP Yani menjelaskan, pelaku diketahui berinisial FA (19), seorang mahasiswa jurusan Sistem Informasi (SI) di sebuah perguruan tinggi di Kota Padang.
“Modus pelaku adalah memasang foto wanita pada profil akun Michat palsu dan menuliskan pada bio, bahwasanya dia melayani video call sex dengan tarif Rp100 ribu perjam, serta layanan koleksi foto dan video pribadi full album dengan tarif RP50 ribu pulsa,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumbar pada Selasa (26/4/2022).
Akan tetapi, menurut AKBP Yani, setelah pelanggan yang tertarik mengirimkan saldo maupun pulsa kepada nomor ponsel atau akun e-wallet yang diarahkan oleh pelaku, selanjutnya pelaku malah memblokir akun Michat pelanggan yang meminta layanan VCS, agar aksi penipuan yang dilakukannya tidak terbongkar.
“Namun untuk pembeli jasa koleksi album foto, pelaku tetap mengirimkan koleksi foto kepada pelanggan melalui aplikasi Whatsapp maupun Michat,” ucapnya.
Padahal berdasarkan pengakuan pelaku, kata Yani, sebetulnya pelaku dengan wanita yang foto-fotonya disebarkannya itu tidaklah saling mengenal, sehingga dipastikan bahwa pelaku tidak punya hak untuk menyebarkan foto-foto vulgar tersebut.