Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Arie S Nugroho mengatakan, aksi penipuan sekaligus penyebarluasan konten vulgar melalui aplikasi Michat yang dilakukan pelaku, terungkap saat jajaran Ditreskrimsus menggelar patroli siber rutin.
“Setelah melihat postingan pelaku yang menawarkan layanan VCS di aplikasi Michat, dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, yang pada akhirnya berhasil ditangkap saat berada di rumahnya di Nagari Kapalo Ilalang, Korong Pincuran Tujuah, Kecamatan 2x 11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar,” ujarnya.
Arie juga mengungkapkan, pelacakan terhadap keberadaan pelaku sempat terkendala, dikarenakan pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan aplikasi Fake GPS untuk mengelabui para pelanggan dan menghindari pelacakan oleh aparat kepolisian.
“Pelaku selalu berpindah-pindah lokasi. Dia sempat terlacak berada di dekat Mapolda, lalu sejenak kemudian pindah ke dekat Polresta Padang dan juga sempat terlacak berada di Koto Tangah, karena dia menggunakan aplikasi Fake GPS,” ucapnya.
Melalui aktivitas pelaku yang menipu dan menjual koleksi foto vulgar dan juga layanan VCS tersebut, Arie juga menyebutkan bahwasanya pelaku telah meraup keuntungan puluhan juta rupiah.
Sedangkan berdasarkan pengakuan pelaku kepada petugas, Arie mengatakan bahwa aksi itu telah dilakukan pelaku sejak beberapa bulan belakangan, dengan jumlah korban yang sudah mencapai ratusan orang.