Sebagai barang bukti, aparat kepolisian mengamankan berupa dua buah akun Michat atas nama IY dan Yanti Doang, dua unit ponsel pintar, dua buah sim card, sembilan akun Gmail untuk aplikasi Michat, serta 56 kartu perdana Axis yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
“Saat ini pelaku telah berada di Mapolda Sumbar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan pasal 4 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, ” ucapnya lagi. (*)