Dugaan Penyimpangan Dana Rp5 Miliar, Inspektorat Periksa Pejabat Bapenda Sumbar

Kepala Inspektorat Sumbar, Delliyarti

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Inspektorat Sumbar sejak dua pekan belakangan memeriksa kasus dugaan penyimpangan senilai Rp5 miliar lebih yang diduga dilakukan oknum pejabat Bapenda Sumbar.

Hasil pemeriksaan terhadap kasus di Bapenda Sumbar ini sudah diserahkan kepada Gubernur Mahyeldi Ansharullah  dan Sekda Sumbar Hansastri  selaku Ketua Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP) untuk ditindaklanjuti.

Informasi yang dihimpun Haluan, dugaan penyimpangan yang berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi itu, terjadi sejak April 2022 lalu sampai Agustus 2023. Modusnya sederhana sekali. Oknum pejabat Bapenda Sumbar meminta setoran kepada jajaran pimpinan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

“Kasusnya hampir mirip dengan perkara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yaitu adanya pengutan atau setoran terhadap ASN internal Kementan. Kalau yang di Bapenda Sumbar ini pungutan atau setoran itu ditujukan kepada  jajaran bawahan Bapenda di daerah, yaitu UPTD Samsat yang ada di berbagai kota dan kabupaten di Sumbar,” kata sumber Haluan.

Jika dikalkulasi sejak April 2022 sampai Agustus 2023, jumlah total yang diraup oknum pejabat Bapenda Sumbar itu, sudah mencapai Rp5 miliar lebih.

Kepala Inspektorat Sumbar, Delliyarti saat dikonfirmasi Haluan pada Selasa (28/11) membenarkan bahwa pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap Bapenda Sumbar. Pemeriksaan tersebut dilatarbelakangi oleh adanya pengaduan yang ditujukan kepada Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah.

“Jadi, ada masuk pengaduan dari bawah, yang ditujukan kepada Gubernur. Menanggapi pengaduan tersebut, Gubernur kemudian memerintahkan kami untuk melakukan pemeriksaan guna membuktikan apakah pengaduan tersebut benar atau tidak,” tuturnya.

Pemeriksaan khusus tersebut, ujar Delliyarti, telah selesai dilakukan, dan hasilnya telah diserahkan kepada Gubernur Sumbar untuk selanjutnya ditindaklanjuti. Hanya saja, ia enggan membeberkan isi dan detail dari pengaduan tersebut, termasuk juga hasil dari pemeriksaan yang telah dilakukan.

“Karena ini pemeriksaan khusus dan sifatnya internal, jadi kami tidak bisa mengeksposnya. Lantaran sudah ada aturannya seperti itu. Dalam hal pemeriksaan khusus, kami hanya bertanggung jawab kepada yang memerintahkan. Jika yang memerintahkan itu gubernur, kami hanya melapor ke gubernur. Jika itu dari kejaksaan, maka kami melaporkan hasilnya ke kejaksaan. Dan itu juga tidak bisa diekspos. Kalau diekspos bisa-bisa kami dituntut secara profesi, dan bahkan bisa juga secara hukum,” kata mantan Kepala Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Sumbar tersebut.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Hansastri. Namun begitu, ia meyakinkan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat terkait hasil pemeriksaan khusus tersebut. “Kalau sudah fix, nanti akan kami tindak lanjuti nanti sesuai rekomendasi dari Inspektorat Sumbar,” ucapnya saat dihubungi Haluan, Selasa (28/11).  

Konfirmasi Tak Direspons

Demi keberimbangan berita dan memberi hak kepada pihak terkait, Haluan berulangkali mengkonfirmasi langsung perihal dugaan kasus ini kepada Kepala Bapenda Sumbar  Maswar Dedi via telepon seluler nomor 08284918xxx. 

Karena permintaan konfirmasi yang dilayangan tidak kunjung berbalas, maka Haluan kemudian menyambangi langsung  Kantor Bapenda Sumbar yang berada di Jalan Khatib Sulaiman No.45 A, Kota Padang sekitar pukul 11.30 WIB, Selasa (28/11). 

Namun, berdasarkan pengakuan salah seorang pegawai yang ditemui di sekitaran meja resepsionis, Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi tidak berada di tempat. 

Haluan pun masih tetap bertahan menunggu kedatangan yang bersangkutan di pelataran kantor tersebut hingga pukul 14.00 WIB.  Tapi, sampai berita ini diturunkan tadi malam, Maswar Dedi belum merespons upaya konfirmasi Haluan. (h/fzi/dan/ze).

Exit mobile version