Di sisi lain, kata Manager SR Penabulu-STPI Sumbar, Dedi Abdul Kadir, Pemerintah Indonesia masih terus berupaya mengakselerasi untuk mengeliminasi TB dari 30 provinsinya.
“Untuk mewujudkan Indonesia bebas penyakit TBC, tentu butuh kerja dan sinergitas bersama, baik dari eksekutif, legislatif, komunitas, organisasi masyarakat dan media massa,” katanya.
Hal ini sesuai dengan strategi Sub Recipient (SR) Penabulu-STPI dalam upaya meningkatkan keterlibatan organisasi masyarakat sipil dan komunitas terdampak TBC dalam mempengaruhi pemerintah daerah mengeliminasi TBC melalui pendekatan multi sektor.
Dedi Abdul Kadir mengatakan, kegiatan ini merupakan pertemuan untuk membahas analisa situasi TBC, perkembangan jejaring District-Based Public Private-Mix (DPPM) dan kaitannya dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) terkait TBC.
”Keterlibatan ini penting untuk mendorong munculnya kebijakan dan dukungan pemangku kepentingan dalam eliminasi TBC di daerah. Salah satu komponen pemersatu pemerintah daerah dalam menanggulangi TBC adalah adanya indikator SPM kesehatan yang mencantumkan isu TBC,” kata Dedi.
Dikatakannya, Kemendagri menerbitkan Permendagri Nomor 59/2021 tentang penerapan SPM sebagai salah satu instrumen yang digunakan untuk pelaksanaan tugas sesuai amanat Perpres 67/2021.
Permendagri 59/2021 meminta pemda memprioritaskan TBC sebagai salah satu jenis pelayanan dasar. Tertulis bahwa pelayanan kesehatan orang terduga TBC menjadi salah satu indikator SPM kesehatan di kabupaten dan kota.