Bukan Pelanggaran Etik ASN Biasa
Aktivis LBH Padang ini mengingatkan, Inspektorat Sumbar adalah lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap berbagai aspek pelaksanaan tugas fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemprov Sumbar.
Atas dasar itu, Inspektorat Sumbar harus benar-benar menyadari bahwa skandal yang terjadi di Bapenda Sumbar merupakan kasus yang menyangkut dengan kepentingan publik dan para pembayar pajak.
Karena posisinya yang begitu krusial dan penting bagi pengawasan roda pemerintahan ini, jawaban Inspektorat Sumbar yang menyatakan bahwa mereka hanya bisa membuka duduk perkara kasus ini kepada pihak yang memberi perintah, sejatinya tidak dapat dibenarkan dan justru terkesan sebagai jawaban normatif saja.
“Inspektorat selaku pengawas, seharusnya bisa bekerja lebih jauh dan serius lagi. Jika memang Inspektorat serius dan berkomitmen memberantas korupsi maka, sebaiknya Inspektorat mengumpulkan dan segera mengumumkan informasi terkait pemeriksaan kasus ini kepada publik,” katanya.
Bahkan lebih jauh lagi, sambung Diki, Inspektorat selaku pengawas kinerja lembaga daerah serta perilaku para aparatur sipil negara, juga berwenang dan sangat dimungkinkan untuk menggandeng aparat penegak hukum lainnya dalam penanganan kasus-kasus korupsi semacam ini, .
“Jadi, kalau jawabannya duduk perkara ini hanya bisa dilaporkan kepada Gubernur, itu sama saja menandakan bahwa Inspektorat adalah pesuruh Gubernur, Ini merendahkan martabat Inspektorat sendiri. Sebab seharusnya , Inspektorat adalah Watchdog yang mengawasi kerja-kerja dari Gubernuran setiap waktu,” ucapnya.