Wowww…  Mau Jadi Pejabat di Bapenda Sumbar? Janji Jabatan Baru,  Setor Uang Dulu

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Kasus pungli dan upeti paksa senilai Rp5 miliar yang diduga dilakukan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat, makin berkembang. Sumber dana yang disetor, tidak hanya berasal dari uang insentif upah pungut, tapi juga dari sejumlah pegawai UPTD Samsat yang dijanjikan mau dipromosikan.

Hasil penelusuran Tim Haluan, setidaknya ada tiga pegawai UPTD setingkat kepala seksi di tiga daerah kota dan kabupaten yang sudah menyetor kepada pejabat Bapenda. Nilai setorannya ada yang Rp50 juta, ada pula yang Rp100 juta. Penyerahannya ada yang langsung kepada pejabat teras Bapenda, dan ada pula yang diserahkan melalui utusannya.

Informasi sahih, untuk sekarang dan dalam waktu dekat, ada empat jabatan Eselon III yang kosong. Pertama Kepala UPTD Samsat Padang Pariaman. Kedua dan ketiga, dua jabatan Kabid di Bapenda Sumbar, yakni Kabid Retribusi dan Kabid Pengendalian dan Pengawasan. Keempat, Kepala UPTD Lima Puluh Kota yang akan memasuki masa pensiun pada Januari 2024. Untuk Kepala UPTD, Eselon III B dan Kabid, Eselon III A.

Satu orang Kasi yang sudah menyetor hampir Rp200 juta, hingga kini masih tetap posisinya Kasi di satu UPTD Samsat di salah satu kabupaten. Setelah penyerahan setoran tahap pertama dan kedua, sang Kasi ini sempat diangkat memang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD. Tetapi, waktu pelantikan Kepala UPTD definitif pada Maret 2023 lalu, namanya tidak muncul.

Begitu juga yang terjadi untuk seorang Kasi di UPTD kabupaten yang lain. Sempat pula diangkat sebagai Plt Kepala UPTD Samsat, tapi waktu pelantikan sejumlah pejabat jajaran Bapenda Maret 2023 itu, namanya juga hilang alias tidak nongol lagi.

Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi yang dihubungi berkali-kali, baik melalui kontak telepon maupun pesan, tidak pernah mau merespons. Begitu pun ketika didatangi wartawan Haluan ke Kantor Bapenda Sumbar di Jalan Khatib Sulaiman No.45 A, Padang, yang bersangkutan tidak bisa ditemui. Alasannya, Maswar Dedi tidak berada di kantor.

Hanya Sekretaris Bapenda Sumbar Hendri Fauzan yang mau menanggapi ketika dikonfirmasi wartawan harian ini. Itu pun, singkat-singkat saja.

 “Bapak Kaban (Maswar Dedi-red) lagi DL (Dinas Luar). Saya tidak tahu pasti kapan beliau DL,” ujar Hendri Fauzan via Chat kepada Haluan.

Fauzan juga enggan menjelaskan lebih lanjut terkait duduk perkara kasus ini, serta jumlah pasti pegawai Bapenda Sumbar yang telah diperiksa oleh Inspektorat Sumbar.

Mengelak

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumatera Barat, Siti Aisyah mengaku bahwa dirinya telah memantau pemberitaan media terkait adanya  dugaan penyimpangan senilai Rp 5 miliar yang terjadi di lingkungan  Bapenda Sumbar.

Namun demikian, menurut Siti Aisyah, respon dan tanggapan resmi dari Pemprov Sumbar terkait skandal yang sedang ramai dan hangat dibicarakan itu, lebih tepat ditanyakan langsung kepada Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Sumbar, Mursalim.

“Iya, saya sudah baca berita itu. Coba tanya Adpim, ya. Mungkin beliau sudah konsultasi. Saya baru saja kembali dari dinas luar kota,” ujarnya singkat kepada Haluan, Minggu (3/12).

Jawaban serupa disampaikan Kabag Adpim Setda Prov Sumbar Mursalim. Ia mengaku, dirinya telah membaca tiga edisi koran Haluan yang memberitakan perihal kasus tersebut.

Akan tetapi, menurut Mursalim, dirinya merasa tidak berhak dan  tidak memiliki kewenangan untuk memberikan respon resmi dari Pemprov Sumbar terkait dengan kasus ini kepada awak media.

“Kasus itu masih ditangani Inspektorat, maaf saya belum bisa memberikan tanggapan karena memang bukan kewenangan dan ranahnya saya. Sebaiknya  langsung saja dengan yang bersangkutan.” ucapnya.

Pihak Inspektorat yang menangani kasus dugaan pungli dan upeti paksa sejak Agustus 2023 lalu, telah memeriksa lebih dari 60 saksi yang berasal dari jajaran 18 UPTD Samsat kota dan kabupaten plus satu UPTD Sistem Informasi yang ada di Padang.

Kepala Inspektorat Sumbar Delliyarti yang  dikonfirmasi Haluan tentang kasus Bapenda Sumbar sebelumnya, juga tidak bersedia menjelaskan rincian perkaranya. Dia hanya mengakui, bahwa Inspektorat telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap Bapenda Sumbar.

 “Karena ini pemeriksaan khusus dan sifatnya internal, jadi kami tidak bisa mengeksposnya,” ujar Delliyarti.

Pemeriksaan khusus tersebut, ujar Delliyarti, telah selesai dilakukan, dan hasilnya telah diserahkan kepada Gubernur Sumbar untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Hansastri juga hanya menanggapi singkat tentang perkara ini. “Pemprov akan menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat terkait hasil pemeriksaan khusus tersebut. Kalau sudah fix, nanti akan kami tindak lanjuti nanti sesuai rekomendasi” kata Sekda saat dihubungi Haluan.

Tunggu Pemprov

Terkait kasus Bapenda Sumbar ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Sumatra Barat (Sumbar) Farouk Fahrozy menuturkan bahwa pihak Kejati Sumbar masih menunggu langkah dari provinsi.

“Seperti apa ke depan, kami masih menunggu dulu langkah dari provinsi,” ucap Farouk kepada Haluan, Minggu (3/12).

Saat ditanya apakah pihak Kejati Sumbar pernah menangani kasus tersebut, ia belum bisa menjawabnya. Karena, beredar informasi bahwa dugaan korupsi di Bapenda Sumbar tersebut sudah pernah diperiksa di Kejati Sumbar bahkan sudah diperiksa sebanyak puluhan saksi.

“Kami harus pastikan dulu karena jika memang pernah, itu belum masa kami di sini. Jadi harus di cek kembali datanya,” kata Farouk. (fzi/win/ze)

Exit mobile version