Jawaban serupa disampaikan Kabag Adpim Setda Prov Sumbar Mursalim. Ia mengaku, dirinya telah membaca tiga edisi koran Haluan yang memberitakan perihal kasus tersebut.
Akan tetapi, menurut Mursalim, dirinya merasa tidak berhak dan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan respon resmi dari Pemprov Sumbar terkait dengan kasus ini kepada awak media.
“Kasus itu masih ditangani Inspektorat, maaf saya belum bisa memberikan tanggapan karena memang bukan kewenangan dan ranahnya saya. Sebaiknya langsung saja dengan yang bersangkutan.” ucapnya.
Pihak Inspektorat yang menangani kasus dugaan pungli dan upeti paksa sejak Agustus 2023 lalu, telah memeriksa lebih dari 60 saksi yang berasal dari jajaran 18 UPTD Samsat kota dan kabupaten plus satu UPTD Sistem Informasi yang ada di Padang.
Kepala Inspektorat Sumbar Delliyarti yang dikonfirmasi Haluan tentang kasus Bapenda Sumbar sebelumnya, juga tidak bersedia menjelaskan rincian perkaranya. Dia hanya mengakui, bahwa Inspektorat telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap Bapenda Sumbar.
“Karena ini pemeriksaan khusus dan sifatnya internal, jadi kami tidak bisa mengeksposnya,” ujar Delliyarti.