Disnakertrans Sumbar Terima 24 Laporan Pekerja Tak Terima THR

THR

HALUANNEWS, PADANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima tunjangan hari raya (THR), sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hingga pertama kali dibuka, Disnakertrans telah menerima 24 laporan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Wahendra W mengatakan, sesuai dengan aturan ketenagakerjaan dan Surat Edaran (SE) Kemnaker RI Nomor: M/1/HK.04/IV/2022, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja dijelaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR 7 hari sebelum Lebaran kepada karyawan.

“Aturan dan SE itu sudah diteruskan gubernur kepada kabupaten kota di Sumbar. Saat ini seluruh kabupaten kota, termasuk di sini dan juga dua Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Payakumbuh dan dan Sijunjung telah membuka posko pengaduan bagi karyawan. Posko dibuka sejak H-10 sampai H+10 Lebaran,” katanya saat ditemui Harianhaluan.di di ruang kerjanya, Rabu (27/4/2022).

Permasalahan seperti keterlambatan dalam membayarkan, kekurangan bayar dari ketentuan yang sudah disepakati dan tidak membayarkan THR, kata Wahendra, juga dapat dilaporkan pekerja secara daring melalui WhatsApp dengan nomor 0852-7403-7813 dan 0822-6941-7540, serta melalui link https://poskothr.kemnaker.go.id.

“Perusahaan jika mengalami keterlambatan bayar THR, sanksinya perusahaan wajib memberikan kompensasi lima persen dari besaran THR yang seharusnya diterima karyawan. Bagi yang tidak membayarkan THR, sanksi terberatnya bisa dipidanakan dan pencabutan izin usaha,” katanya.

Hingga saat ini sejak pertama kali dibuka, pihaknya telah memerima 24 laporan. Enam laporan diterima lewat sistem manual atau posko, sementara 18 lainnya diterima dari pengaduan online.

“Laporan itu untuk sementara masih ditampung dulu, karena masih ada batas waktu bekerja itu sampai hari ini, atau libur secara resmi. Sementara laporan bagi yang sudah menerima, namun tidak sesuai dengan kontrak atau kesepakatan akan segera ditangani,” ucapnya.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, katanya, memberikan ruang mediasi bagi perusahaan yang betul-betul tidak mampu secara finansial untuk membayarkan THR bagi pekerja.

“Silakan datang ke Disnaker untuk dicarikan solusinya bersama. Beritahu kami permasalahan yang dihadapi perusahaan,” katanya.

Begitu juga dengan buruh atau pekerja selain permasalahan terkait THR, Disnaker juga memberi ruang untuk pelaporan dan konsultasi bagi pekerja yang merasa hak yang diterima tidak sesuai, dengan aturan atau kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

“Silakan laporkan, jangan takut di PHK atau diberi sanksi, kami akan siapkan perlindungan hak pekerja. Setiap pelapor, identitasnya akan dilindungi, kami rahasiakan identitas mereka. Begitu juga saat melimpahkan kasus ke kabupaten atau kota, kami hanya mengirimkan rincian kasus dan nama perusahaan, sementara nama dari pengadu atau pelapor tidak kami sebutkan. Itu sudah komitmen,” katanya. (*)

Exit mobile version