1. Persentase jumlah PPIH Kloter paling sedikit 60 persen telah berhaji.
2. PPIH Kloter dari unsur pembimbing ibadah sudah pernah berhaji dan memiliki sertifikat pembimbing manasik haji.
3.Persentase jumlah PPIH Kloter Pembimbing Ibadah dari unsur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam/organisasi kemasyarakatan Islam/pondok pesantren paling sedikit 20 persen dari total jumlah pembimbing ibadah kloter masing-masing Provinsi.
4. PPIH Kloter berbadan sehat (memenuhi syarat Istithaah kesehatan) dengan memeriksakan ke fasilitas kesehatan (Puskesmas/Rumah Sakit) sesuai standar Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/2118/2023 tentang standar teknis pemeriksaan kesehatan dalam rangka penetapan status istitaah kesehatan jemaah aji setelah dinyatakan lolos di tingkat Kab/Kota.
5. PPIH Kloter mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS
Sementara untuk PPIH Arab Saudi ketentuannya sebagai berikut:
1. Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.