Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Sapi, Dr. Suharizal Sebut Jaksa Seperti Hilang Akal untuk Buktikan Dakwaan

Dr. Suharizal

HARIANHALUAN.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari daerah provinsi lain, di Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tahun anggaran 2021, terus bergulir, di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam sidang lanjutan tersebut, jaksa menghadirkan enam orang saksi. Dari enam orang tersebut, jaksa kembali menghadirkan saksi dari PT Andini yang mana dalam sidang sebelumnya juga telah dihadirkan, namun berbeda orang dan jabatannya saja.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Dr. Suharizal menilai bahwa jaksa sudah seperti kehilangan akal dalam membuktikan dakwaan tersebut. Pasalnya, saksi tersebut tidak ada sangkut pautnya dalam kasus dugaan korupsi sapi ini.

“Aneh bin ajaib sekali jika kami nilai saksi yang dihadirkan oleh jaksa tersebut. Karena saksi tersebut bukanlah rekanan atau tempat membeli sapi tersebut. Memang pernah ada rombongan dari pemprov yang datang ke PT di Lampung tersebut. Namun mereka hanya bertanya-tanya soal harga dan melihat saja. Dan juga harga tersebut tidak dijadikan acuan oleh pemprov dalam pengadaan sapi tersebut,” terang Suharizal di sela persidangan, kemarin.

Pada sidang sebelumnya mereka juga menhadirkan saksi dari PT yang berada di Lampung tersebut. Sekarang dihadirkan lagi padahal tidak nyambung. Seperti sudah hilang akal saja untuk bisa membuktikan dakwaan tersebut,” ulas Suharizal.

Kasus yang menyeret terdakwa berinisial DM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FA selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK), AAP selaku Direktur CV Emir Darul Ehsan, PRS, WI dan AIA yang merupakan direktur dari rekanan proyek tersebut kembali hadir di persidangan.

Para saksi yang diperiksa yaitu, Joko Irianto pengusaha sapi dari Lampung. Herlep May Dony Kepala Pasar Ternak Sijunjung, Toni, Syamsuardi, Yan Rizal Candra, dan Sepri Karim perternak sapi.

Pada berita sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah menahan 6 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, usai penetapan tersangka ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Asnawi menilai kasus pengadaan sapi ini memang telah melanggar ketentuan, karena sapi yang mereka beli bukan sapi dari luar, tapi sapi lokal.

“Ini proyek gagal. Karena kenyataannya mereka tidak melakukan pengadaan sapi dari luar, tapi sapi lokal. Seharusnya proyek ini bisa memperbanyak populasi ternak,” ujar Asnawi.

Selain itu, kata kajati, pada kasus ini juga ditemukan dugaan mark-up atau penggelembungan dana dalam pengadaan sapi tersebut.

“Karena mereka tidak bisa memenuhi sapi bunting dari luar Sumbar, maka mereka menyediakan sapi yang lebih besar dengan menaikkan harga sapi. Akibat penggelembungan dana ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp7,36 miliar,” ucapnya.

Sebelumnya, heboh diberitakan media pada 18 Desember 2021 lalu di Sumatera Barat tentang bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang memberikan bantuan ternak sapi dan kambing kepada puluhan kelompok masyarakat tahun 2021.

Bantuan ini menghabiskan APBD Sumbar sekitar Rp35 miliar, namun sepertinya banyak kelompok masyarakat penerima bantuan sedih melihat kondisi sapi yang kurus. (h/win)

Exit mobile version