Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Kepala BKSDA Sumbar, Dian Indriati memastikan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses pemeriksaan yang segera dilakukan jajaran Polda Sumbar.
“Sebagai warga negara yang baik, jika ada pemanggilan dari Polda kita siap untuk memberikan keterangan,” ujar Dian.
Pasca terjadinya erupsi Gunung Marapi yang telah menewaskan 23 orang pendaki, BKSDA Sumbar telah memberikan penjelasan terkait alasan dibuka kembalinya jalur pendakian Gunung Marapi di tengah status gunung tersebut yang masih ditetapkan berstatus Level II atau Waspada oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Menurut Dian Indriati, pembukaan kembali jalur pendakian TWA Marapi, dilakukan setelah mendapatkan dukungan penuh dari sejumlah stakeholder terkait. Termasuk dari pemerintahan Kabupaten Agam, Tanah Datar, Dinas Pariwisata Sumbar, BPBD Agam Tanah dan Tanah Datar, Basarnas hingga sampai kepada Wali Nagari Batu Palano, Aia Angek dan Koto Baru.
Selain itu BKSDA Sumbar juga telah memiliki SOP pendakian dengan batasan-batasan tertentu. Misalnya, melakukan pendakian pada siang hari, tidak boleh mendekati kawah, minimal dalam melakukan pendakian berjumlah 3 orang dan sebagainya.
Untuk tanggap darurat terdapat posko siaga nagari, rambu-rambu di jalur pendakian dan juga asuransi bagi pendaki yang terdaftar lewat sistem Booking tiket online, SOP Pendakian di Gunung Marapi, bahkan juga telah ditetapkan di gunung-gunung lainnya di Indonesia yang telah dinyatakan berstatus Level II atau Waspada,