PADANG,HALUAN— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sumbar masa kerja 2019-2024 akan segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rancangan Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Sumatra Barat tahun 2023- 2043.
Dokumen awal penyusunan Ranperda RTRW, telah diserahkan Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumbar untuk dibahas sebelum dinyatakan sah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Seiring dengan proses itu, koalisi masyarakat sipil Sumatra Barat berharap penyusunan Ranperda RTRW dilakukan secara terbuka, transparan serta menutup ruang terjadinya manipulasi data yang akan berujung terhadap perampasan ruang hidup masyarakat dimasa yang akan datang.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani menegaskan, Ranperda RTRW akan menentukan wajah zonasi peruntukan wilayah daratan dan perairan Sumatra Barat selama 20 tahun kedepan.
Agar pengesahan RTRW tidak menjadi bala petaka yang akan semakin menambah deretan panjang konflik agraria Sumbar, dokumen itu harus disusun dengan transparansi data yang clear serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat terdampak.
“Penyusunan Ranperda RTRW juga tidak boleh dilakukan secara sembunyi-sembunyi serta memberikan ruang terhadap terjadinya praktek Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan ancaman kekerasan kepada rakyat dimasa yang akan datang,” ujarnya dalam forum Hearing bersama DPRD Sumbar Senin (11/12) lalu.
Untuk memastikan tidak terjadi manipulasi data serta praktek-praktek gelap yang akan berujung terhadap perampasan ruang hidup masyarakat dalam penyusunan Perda RTRW, dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menjadi dasar penyusunan RTRW, harus diungkap se terang-terangnya kepada publik dan masyarakat terdampak.
“Kita perlu data KLHS untuk melihat secara komprehensif potensi titik konflik serta kerentanan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang bisa saja muncul setelah rancangan regulasi ini disahkan menjadi Perda,” ucapnya.