LBH Padang Minta Penyusunan Ranperda RTRW Transparan Serta Libatkan Partisipasi Masyarakat Terdampak

Dokumen RTRW Sumbar 2023-2043 harus disusun dengan transparansi data yang clear serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat terdampak

PADANG,HALUAN— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sumbar masa kerja 2019-2024 akan segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rancangan Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Sumatra Barat tahun 2023- 2043.

Dokumen awal penyusunan Ranperda RTRW, telah diserahkan Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumbar untuk dibahas sebelum dinyatakan sah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Seiring dengan proses itu, koalisi masyarakat sipil Sumatra Barat berharap penyusunan Ranperda RTRW dilakukan secara terbuka, transparan serta menutup ruang terjadinya manipulasi data yang akan berujung terhadap perampasan ruang hidup masyarakat dimasa yang akan datang.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani menegaskan, Ranperda RTRW akan menentukan wajah zonasi peruntukan wilayah daratan dan perairan Sumatra Barat selama 20 tahun kedepan.

Agar pengesahan RTRW tidak menjadi bala petaka yang akan semakin menambah deretan panjang konflik agraria Sumbar, dokumen itu harus disusun dengan transparansi data yang clear serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat terdampak.

“Penyusunan Ranperda RTRW juga tidak boleh dilakukan secara sembunyi-sembunyi serta memberikan ruang terhadap terjadinya praktek Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan ancaman kekerasan kepada rakyat dimasa yang akan datang,” ujarnya dalam forum Hearing bersama DPRD Sumbar Senin (11/12) lalu.

Untuk memastikan tidak terjadi manipulasi data serta praktek-praktek gelap yang akan berujung terhadap perampasan ruang hidup masyarakat dalam penyusunan Perda RTRW, dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menjadi dasar penyusunan RTRW, harus diungkap se terang-terangnya kepada publik dan masyarakat terdampak.

“Kita perlu data KLHS untuk melihat secara komprehensif potensi titik konflik serta kerentanan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang bisa saja muncul setelah rancangan regulasi ini disahkan menjadi Perda,” ucapnya.

Indira menyatakan, sampai saat ini LBH Padang telah merekam dan mengadvokasi puluhan bahkan ratusan letusan konflik agraria di berbagai wilayah di Sumatra Barat.

Penolakan masyarakat terhadap aktivitas investasi di berbagai titik konflik agraria, terjadi dan muncul karena sejak awal mereka tidak pernah diajak berkomunikasi dan dimintai tanggapan terkait rencana investasi atau pembangunan yang akan dijalankan Pemerintah atau swasta di wilayah kelola mereka.

Berangkat dari kenyataan itu, dokumen RTRW yang akan memuat dan mengatur pola peruntukkan dan zonasi pemanfaatan ruang wilayah daratan maupun pesisir Sumatra Barat ini, harus disusun dengan melibatkan partisipasi aktif yang bermakna bagi masyarakat terdampak.

Selain itu, Dokumen RTRW Sumbar juga harus mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan agar tidak memicu terjadinya bencana ekologis dan alih fungsi lahan yang berkaitan langsung dengan isu Climate Change atau perubahan iklim.

Apalagi sejauh ini, Sumatra Barat telah merasakan langsung dampak kerusakan ekologis yang menyebabkan timbulnya bencana ekologis sseperti banjir longsor yang salah satu penyebab utamanya adalah fungsi hutan dan lahan secara massif

“Kondisi akan semakin memburuk jika RTRW mengabaikan daya dukung dan daya tampung disekitar lingkungan. Bagaimanapun dokumen RTRW harus dipastikan tidak merenggut ruang hidup masyarakat dan merusak lingkungan hidup di masa yang akan datang ,” pungkasnya.

Diketahui, pada tahun ini, pemerintah Pusat telah memerintahkan Sumatra Barat beserta 26 Provinsi lainnya di Indonesia untuk segera menetapkan Perda RTRW dan mengintegrasikannya dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2021 yang mengatur perencanaan Tata Ruang; Pemanfaatan Ruang; Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Pengawasan Penataan Ruang; Pembinaan Penataan Ruang; dan kelembagaan Penataan Ruang.

DPRD Sumbar pun telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda RTRW yang akan melakukan pembahasan bersama dengan Pemprov Sumbar dalam hal ini Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR).

Kepala Dinas BMCKTR Sumbar, Era Sukma Munaf mengatakan pihaknya telah menyerahkan semua dokumen bahan penyusunan Ranperda RTRW kepada Pemprov Sumbar untuk dibahas bersama-sama.

“Ya, sudah dikasihkan ke dewan seluruh dokumen (bahan penyusunan Ranperda RTRW red),” ujarnya saat dikonfirmasi Haluan. (*)

Exit mobile version