PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, akhirnya mengabulkan gugatan sengketa pencalonan Irman Gusman sebagai Calon DPD RI yang sempat ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI beberapa waktu lalu. Keputusan itu tertuang dalam putusan perkara nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT yang diterbitkan pada Selasa (19/12) kemarin Dalam putusan itu, PTUN Jakarta menganulir dan menyatakan keputusan KPU RI nomor 1563 tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPD dalam Pemilu 2024 yang mencoret nama Irman Gusman, batal dan tidak sah.
“Memerintahkan tergugat (KPU, red) untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan penggugat sebagai Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi amar putusan itu.
Irman berstatus eks terpidana kasus suap impor gula Perum Bulog dimana putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung menjatuhinya penjara 3,5 tahun dan pencabutan hak politik 3 tahun. Irman bebas murni per 26 September 2019. Sengketa pencalonan ini bermula ketika KPU Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan Irman memenuhi syarat (MS) masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPD dari daerah pemilihan (Dapil) Sumbar per 18 Agustus 2023.
KPU menyatakan Irman memenuhi syarat karena Pasal 18 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 membolehkan eks terpidana dengan pencabutan hak politik untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) tanpa perlu menunggu 5 tahun usai keluar penjara. Namun, usai masuknya nama Irman Gusman dalam DCS pada bulan Agustus lalu, di bulan September Mahkamah Agung (MA) malah menyatakan pasal tersebut melanggar UU Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 12/PUU/-XXI/2023.
Alasannya, sesuai dengan putusan MK, eks terpidana yang terkena pencabutan hak politik, tidak kebal dari kewajiban menunggu masa jeda dari dunia politik selama lima tahun. KPU pun tidak merevisi peraturan KPU sesuai putusan MA tersebut dan hanya meminta KPU Sumbar untuk memedomani putusan MA ketika memproses lagi DCS untuk menetapkan daftar calon tetap (DCT).
Akhirnya, KPU Sumbar menyatakan Irman tak memenuhi syarat karena memedomani putusan MA itu, karena dia baru bebas murni 3 tahun. Irman Gusman tak terima dengan pencoretan namanya itu dan melaporkan KPU ke Bawaslu. Namun dalam perjalanannya, Bawaslu RI pun menolak gugatan Irman Gusman hingga akhirnya senator asal Sumbar itu melanjutkan gugatannya ke PTUN Jakarta yang putusannya telah keluar pada Selasa (19/12) kemarin.