PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, akhirnya mengabulkan gugatan sengketa pencalonan Irman Gusman sebagai Calon DPD RI yang sempat ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI beberapa waktu lalu. Keputusan itu tertuang dalam putusan perkara nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT yang diterbitkan pada Selasa (19/12) kemarin Dalam putusan itu, PTUN Jakarta menganulir dan menyatakan keputusan KPU RI nomor 1563 tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPD dalam Pemilu 2024 yang mencoret nama Irman Gusman, batal dan tidak sah.
“Memerintahkan tergugat (KPU, red) untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan penggugat sebagai Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi amar putusan itu.
Irman berstatus eks terpidana kasus suap impor gula Perum Bulog dimana putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung menjatuhinya penjara 3,5 tahun dan pencabutan hak politik 3 tahun. Irman bebas murni per 26 September 2019. Sengketa pencalonan ini bermula ketika KPU Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan Irman memenuhi syarat (MS) masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPD dari daerah pemilihan (Dapil) Sumbar per 18 Agustus 2023.
KPU menyatakan Irman memenuhi syarat karena Pasal 18 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 membolehkan eks terpidana dengan pencabutan hak politik untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) tanpa perlu menunggu 5 tahun usai keluar penjara. Namun, usai masuknya nama Irman Gusman dalam DCS pada bulan Agustus lalu, di bulan September Mahkamah Agung (MA) malah menyatakan pasal tersebut melanggar UU Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 12/PUU/-XXI/2023.
Alasannya, sesuai dengan putusan MK, eks terpidana yang terkena pencabutan hak politik, tidak kebal dari kewajiban menunggu masa jeda dari dunia politik selama lima tahun. KPU pun tidak merevisi peraturan KPU sesuai putusan MA tersebut dan hanya meminta KPU Sumbar untuk memedomani putusan MA ketika memproses lagi DCS untuk menetapkan daftar calon tetap (DCT).
Akhirnya, KPU Sumbar menyatakan Irman tak memenuhi syarat karena memedomani putusan MA itu, karena dia baru bebas murni 3 tahun. Irman Gusman tak terima dengan pencoretan namanya itu dan melaporkan KPU ke Bawaslu. Namun dalam perjalanannya, Bawaslu RI pun menolak gugatan Irman Gusman hingga akhirnya senator asal Sumbar itu melanjutkan gugatannya ke PTUN Jakarta yang putusannya telah keluar pada Selasa (19/12) kemarin.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Irman Gusman Media Centre, Fakhrul Rizal, menyambut baik dikabulkannya gugatan yang dilayangkan Irman Gusman kepada PTUN Jakarta tersebut.
“Putusan PTUN menerima gugatan Pak Irman Gusman, artinya, PTUN Jakarta memerintahkan KPU Sumbar untuk kembali memasukkan nama Irman Gusman ke dalam DCT,” ujarnya saat dikonfirmasi Haluan via seluler perihal putusan PTUN Jakarta tersebut Selasa (19/12).
Fakhrul Rizal menjelaskan, usai keluarnya putusan PTUN Jakarta, KPU Pusat akan segera mengirimkan surat resmi kepada KPU Sumbar untuk kemudian menerima beberapa kelengkapan berkas yang harus disiapkan dan sempat terputus sebelum tanggal 3 November kemarin. “Berkas-berkas itu sedang disiapkan. Karena salinan putusan PTUN juga belum sampai ke KPU Pusat. Berkaitan dengan nomor urut, berkemungkinan kita akan menyesuaikan lagi, kita tunggu teknisnya dari pusat,” ucapnya.
Menyusul keluarnya putusan PTUN, lanjut Fakhrul Rizal, secara logika Irman Gusman yang sempat dicoret dari DCT, tidak mungkin kembali mendapatkan nomor urut 7 sebagaimana yang sebelumnya. “Artinya harus mengikut nomor urut yang sudah diumumkan, kita perkirakan di nomor 16 yang sebetulnya juga angka bagus. Angka 16 bisa diartikan sebagai IG atau Irman Gusman,” ucapnya merasa beruntung.
Ia juga menyatakan, sebetulnya pihaknya hendak langsung melakukan konferensi pers di Kota Padang usai terbitnya putusan PTUN Jakarta yang telah membatalkan pencoretan nama Irman Gusman dari DCT. “Karena kita masih menunggu salinan dari KPU Pusat, makanya kita belum melakukan konferensi pers. Putusan ini sesuai dengan harapan kita sejak berjuang di Bawaslu dan gagal. Kita sudah yakin bahwa di PTUN kita akan menang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera tancap gas untuk berjuang memenangkan Irman Gusman sebagai Anggota DPD RI. Apalagi sebelumnya, tim pemenangan Irman Gusman sudah terbetuk di 19 kabupaten/kota. “Malah di beberapa kabupaten Kota, Timses kita sudah sudah sampai ke Nagari, Ibaratnya mesin, dikasih solar biar cepat lagi prosesnya. Kita optimis Irman Gusman bisa menang dan kembali terpilih,” pungkasnya. (h/fdi/fzi)