PADANG, HARIANHALUAN.ID –– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, menuntut lima tahun kurungan penjara terhadap terdakwa Alkhadri Suenda (33) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Taman Budaya (Tambud) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Jaksa penuntut umum, Andre Pratama Aldri mengatakan, Alkhadri Suenda selaku kuasa direktur PT.Tasya Total Persada dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana dalam dalam dakwaan primer. Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama lima tahun dan enam bulan penjara, denda Rp200 juta dan subsider tiga bulan kurungan penjara,” kata Jaksa, Andre Pratama Aldrin, saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Selasa (20/12).
Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp731.699.189.22 dan subsider dua tahun dan sembilan bulan. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menyebutkan, bahwa proyek pembangunan gedung Taman Budaya tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga bangunan tersebut terbengkalai.
Jaksa mengungkapkan, atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian negara. “Hal ini berdasarkan hasil BPKP negara mengalami kerugian sebesar Rp731. 699.189.22,” kata jaksa penuntut umum Irna.
Melalui Penasihat Hukum, Gilang Ramadhan, terdakwa akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa tersebut. Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersebut setelah tim jaksa penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalam perkara mulai dan saksi saksi.
Proyek pembangunan gedung kebudayaan lanjutan itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp31 miliar pada Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Sumbar tahun 2021.
Kerugian keuangan negara muncul akibat pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Saat ini proyek itu menjadi bangunan terbengkalai. Sehingga terdakwa dikenakan pasal 2,3,9 dan 55 undang undang tindak pidana korupsi. (h/win)